Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Idi Rayeuk, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Idi, Ibsaini, didampingi Kasi Pidum serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Asisten III Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Plt Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba, Dandim Aceh Timur, hingga Kepala Lapas Kelas IIB Idi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ibsaini menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan amanat undang-undang dan wajib dilaksanakan oleh kejaksaan,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga perkara pembunuhan.

Kajari menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus komitmen mendukung pemberantasan kejahatan di wilayah Aceh Timur.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan sepanjang periode 2026 terdiri dari sabu seberat 893,93 gram dan ganja seberat 474,07 gram.

(Mhd Iqbal-  INSERTRAKYAT.COM)