TAKALAR — Terkini Jum’at (20/2/2026), berati; hampir dua bulan sejak laporan resmi diajukan, penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret empat oknum anggota kepolisian di Kabupaten Takalar belum menunjukkan denyut progres yang mantap. Proses hukum berjalan dalam irama lambat, seolah kehilangan urgensi, sementara korban dan keluarganya terus menunggu kepastian yang tak kunjung tiba.

Laporan tersebut tercatat secara resmi di Polres Takalar dengan Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Januari 2026. Pelapor, Rismawati (32), istri Zaenal Arifin, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu, sebagaimana tertuang dalam salinan laporan polisi dan keterangan keluarga, disebut terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Mapolsek Mangarabombang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Korban saat itu diamankan aparat kepolisian terkait dugaan pencurian yang dilaporkan seorang pengusaha dengan Laporan Polisi Nomor: LP/40/X/2025/SPKT SEK.MARBO, tertanggal 5 Oktober 2025. Namun, proses pemeriksaan yang seharusnya berjalan dalam koridor hukum justru diduga berubah menjadi ruang kekerasan.

Dalam laporan disebutkan, oknum berinisial AR diduga memukul kepala korban menggunakan tangan yang dililit benda keras. SP dan IN diduga memegang kedua tangan korban hingga tidak dapat bergerak. Sementara HS disebut memukul korban menggunakan balok kayu dan kursi plastik, mengenai kaki dan punggung korban. Sebuah rangkaian perbuatan yang, apabila terbukti, bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan peristiwa pidana yang serius.

Secara hukum, (jika Benar kekerasan terjadi,-red), rangkaian tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun perkara ini tidak berhenti pada aspek pidana semata. Ia menyentuh dimensi yang lebih dalam: prinsip perlindungan hak asasi manusia dan marwah institusi penegak hukum itu sendiri.

Hak setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara juga terikat oleh Konvensi Menentang Penyiksaan yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Artinya, kekerasan dalam proses pemeriksaan bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengingkaran terhadap komitmen hukum negara.

Di internal kepolisian, anggota Polri terikat oleh aturan disiplin, manajemen penyidikan, serta Kode Etik Profesi Polri yang secara tegas melarang penggunaan kekerasan dalam setiap tahapan pemeriksaan. Ketika dugaan kekerasan justru terjadi di ruang institusi, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi sistem pengawasan dan tanggung jawab struktural atasan langsung.

Kasus ini perlahan membentuk satu pertanyaan besar di ruang publik: apakah mekanisme pengawasan internal bekerja, ataukah laporan warga hanya menjadi arsip administratif yang menua di meja coklat?.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan.

“Baru kemarin melapor, disposisi dulu LP-nya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (20/2/2026).

Namun pernyataan singkat itu justru berjarak dengan realitas waktu. Dua bulan telah berlalu sejak peristiwa terjadi, dan hampir satu bulan sejak laporan resmi masuk. Dalam konteks penegakan hukum, waktu bukan sekadar angka, tetapi ukuran keseriusan negara dalam melindungi warganya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi, maupun status para terlapor. Kasus ini pun menggantung di ruang sunyi penegakan hukum—menjadi potret bagaimana hukum bisa kehilangan suara ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan.

Dan ketika hukum mulai diam, keadilan tak lagi berdiri tegak—ia hanya menjadi harapan yang terus ditunggu, tanpa kepastian.

Penulis: Darwis |Editor:Supriadi Buraerah

💬 Laporkan ke Redaksi