SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada D (34), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AK. Selain itu, ia juga terbukti bersalah membawa senjata tajam tanpa izin.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata tajam’ sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunus dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Sinjai, Senin (10/3/2025). Hakim Yunus didampingi oleh dua hakim anggota, Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati.

BACA JUGA :  Putaran Kedua Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Ceklok Disdik Sinjai, 'AA' Tersangka Belum Ada

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sinjai Timur, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban sedang mengantar adiknya ke sekolah menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, D yang juga mengendarai motor mendekat dari belakang dan langsung melakukan pelecehan dengan meraba bagian sensitif korban. Setelah aksinya, ia melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA :  PN Sinjai Eksekusi Rumah Mewah, Ahli Waris Lanjutkan Perlawanan Hukum

Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Saat hendak berbelok, motornya bertabrakan dengan sebuah mobil, menyebabkan ia terjatuh. Petugas (Polres Sinjai,-red) yang bergerak ke lokasi langsung mengamankan D alias DN. Saat pemeriksaan, ditemukan sebilah badik yang disimpan di jok motornya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa D telah melakukan aksi serupa terhadap tiga korban lainnya. “Dari pengakuan terdakwa, aksi ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan korban yang berbeda,” ungkap Hakim Yunus dalam putusannya.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Sinjai Patroli, Jam Rawan Kriminalitas

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi korban. Keberadaan senjata tajam dalam aksinya juga menunjukkan potensi ancaman bagi orang lain.

Atas vonis 18 bulan penjara ini, terdakwa menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya (pikir – pikir). (**).