JAKARTA, INSERTRAKYAT.com-Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir 30 sub Rekening dengan nilai total Rp467 miliar dalam skandal permainan saham PT Minna Padi Asset Manajemen atau PT. MPAM.

Pemblokiran itu dilakukan sejak pertengahan Desember 2025. Tak tanggung-tanggung Bareskrim  melibatkan otoritas terkait dalam mengulik kasus raksasa tersebut.

Belum berhenti sampai disitu, Bareskrim juga memeriksa sedikitnya 40 orang saksi hingga melakukan penetapan tiga orang tersangka. Keterangan ahli Investor (pasar modal) dan ahli pidana pun telah berupaya diperoleh oleh Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengemukakan bahwa polri senantiasa membasmi praktik kongkalikong berkedok Investasi termasuk yang berkaitan dengan manipulasi pasar yang sangat merugikan masyarakat. “Praktik maniulasi saham sangat merugikan masyarakat,” tegasnya di Jakarta, seperti diberitakan INSERTRAKYAT.COM, pada Rabu (4/2/2026).

Adapun diketahui para tersangka mulai Direktur Utama PT MPAM dengan inisial DJ. Kemudian pemegang saham pada PT MPAM dan PT Sanurhasta Mitra dengan inisial ES, dan istri ES dengan inisial EL.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa saham PT MPAM untuk reksadana bersumber dari pasar negosiasi dan reguler. Para pelaku memanfaatkan rekening reksadana untuk bertransaksi dengan ESO dan perusahaan terkait.

Menariknya lagi, (dalam pada itu,-red), Bareskrim mengulik keterlibatan ES dkk. Dimana, ES memperoleh keuntungan dengan membeli saham milik perusahaan terkait dalam produk reksadana PT MPAM dengan harga rendah, lalu menjualnya kembali ke reksadana PT MPAM lain dengan harga lebih tinggi. Modus ini dilancarkan secara masif.

Kendati demikian, hal ihwal Bareskrim, sebut Ade, terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan keuangan. Dengan begitu Bareskrim akan terus memperkuat perlindungan investor sambil memperkokoh kolaborasi antar berbagai otoritas terkait demi meningkatkan stabilitas pada sektor jasa keuangan secara global.