BULUKUMBA, Insertrakyat.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada awal 2026 ini, tim berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian, setelah sebelumnya pada akhir 2025 mengamankan 19 unit dari 23 TKP.

Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Tim Resmob Polres Bulukumba dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni SS dan ABD alias Aco, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Pelaku telah beraksi sejak 2016 di sejumlah wilayah Bulukumba, terutama di Kecamatan Gantarang, serta di Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu. Kedua pelaku merupakan warga Bantaeng dan mengaku telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di Bulukumba dan Bantaeng.

Dari sembilan sepeda motor yang diamankan, baru tiga unit yang teridentifikasi pemiliknya, sementara sisanya masih dalam pengembangan untuk menemukan pemilik dan kemungkinan TKP lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya di Pangkep dan Bantaeng. “Tim gabungan menangani tiga laporan polisi di wilayah hukum Polres Bulukumba, dua laporan di Gantarang dan satu di Rilau Ale,” ujar Iptu Muhammad Ali, Selasa (3/2/2026).

Para pelaku diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 02.00 WITA, setelah penyelidikan intensif. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 unit Yamaha Mio Sporty hitam
  • 3 unit Yamaha Vega R hitam dan merah
  • 1 unit Yamaha NMAX hitam
  • 1 unit Honda Beat biru
  • 1 unit Yamaha Mio M3 hitam
  • 2 unit Yamaha Mio Soul GT hitam dan biru

Semua barang bukti kini diamankan di Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026), yang dipimpin Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, didampingi Kompol Andi Huseng, S.H., Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Bantaeng.

Kasubdit Jatanras menyebut pengungkapan ini berdasarkan 11 laporan polisi dengan waktu kejadian antara Juni 2025 hingga Januari 2026. Dalam kasus ini, empat tersangka ditahan (ABD, SL, SA, SS), sementara empat lainnya masih DPO. Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 kunci T, dan 35 unit sepeda motor berbagai merek.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan 476 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Hingga kini, penyidik Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Bulukumba terus melakukan pengembangan kasus dan mengejar pelaku DPO.

(Humas/A.Jml).