MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulsel bakal didemo aktivis Mahasiswa terkait dengan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Absensi atau Ceklok satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah pada naungan Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Sinjai.

Demonstrasi tersebut berkaitan dengan stagnasi perhitungan keuangan negara pada kasus dugaan korupsi mesin absensi tersebut. Kasus itu ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sinjai sejak tahun 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit BPK Perwakilan Sulsel. Meskipun demikian kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak tahun 2025.

Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Sinjai telah memeriksa sejumlah saksi. Namun alasan mengapa kasus belum tuntas, lantaran audit BPK Sulsel alami stagnasi. “Kami masih menunggu hasil audit BPK Sulsel,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai di ruang kerjanya lantai dua Sat Reskrim Polres Sinjai, Jln Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara saat itu.

Kendati demikian gabungan aktivis Mahasiswa dari berbagai organisasi saat ini sedang menyiapkan konsolidasi untuk kemudian melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polda Sulsel dan Kantor BPK RI perwakilan Sulsel di Kota Makassar dalam waktu dekat. “Penanganan kasus di Tipikor Polres Sinjai sudah lama (berlarut-larut) tanpa kepastian hukum bagi pihak terkait, dengan adanya alasan tunggu hasil audit BPK. Makanya BPK Sulsel harus didesak untuk menuntaskan audit dan Polda Sulsel idealnya mendorong terciptanya penyelesaian kasus yang sudah lama bergulir di meja penyidik,” kata Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar di Kota Makassar.

Adapun diketahui Penyidik Tipikor Polres Sinjai telah memeriksa ratusan saksi. Menurut Kasat Reskrim, saat konferensi pers pada 2025 lalu, jumlah saksi lebih 200 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik di lantai dua Gedung Sat Reskrim Polres Sinjai.

Para saksi merupakan bagian dari pihak Sekolah SD, SMP dan satu orang mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang saat ini menjabat Sekda Sinjai.

Pengadaan mesin Absensi (Ceklok) ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui APBN. Dalam proses pengadaan, diduga menyalahi prosedural salah satunya dugaan Mark-up dengan selisih harga dan pembelanjaan tidak melalui SIPLAH.

“Terdapat selisih harga pengadaan mesin yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di Up dengan harga Rp3,5-4,5 juta,” kata Kasat Reskrim, AKP Andi Rahmatullah saat itu.

Sebelumnya juga Polres Sinjai telah melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK perwakilan Sulawesi Selatan, dan dua kali melakukan ekspos perkara bersama BPK melalui Zoom Meeting, kemudian melakukan gelar perkara di polda sulsel.

Sesuai hasil ekspos perkara oleh BPK-RI sebanyak dua kali, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp720.254.528.

Tak lama setelah itu, kasus diumumkan telah naik ke tahap penyidikan, pada konferensi pers agenda ke dua di Mapolres Sinjai tahun 2025.

Konferensi Pers Polres Sinjai waktu itu, mengungkap bahwa, kasus pengadaan barang dan jasa ini bermula pada 2019. Saat itu, distributor Geisa menawarkan pengadaan mesin absensi langsung kepada SD dan SMP.

Sementara itu, Dinas Pendidikan menerbitkan tiga jenis surat terkait penertiban, yaitu surat tugas, surat edaran, dan surat penyampaian. Ketiga surat itu diterbitkan ketika salah satu saksi menjabat sebagai Kadis Pendidikan Sinjai.

Pada 2020–2021, terjadi dugaan tindak pidana terkait pengadaan mesin absensi. Penyedia adalah agen resmi Geisa di Kabupaten Sinjai yang ditunjuk distributor, dengan harga per unit Rp3,5 juta–Rp4,5 juta.

Dugaan pelanggaran muncul karena harga pasar sebenarnya hanya Rp2,7 juta per unit. Selain itu, pengadaan tidak melalui SIPLAH, sistem resmi untuk penggunaan Dana BOS melalui aplikasi.

Perbuatan diduga melawan hukum lainnya terjadi pada layanan mesin absensi, yaitu layanan basic dan layanan pro.

Konferensi Pers Polres Sinjai lebih lanjut menyebut, distributor secara tidak langsung mengarahkan seluruh SD dan SMP untuk membeli layanan pro, sehingga pihak sekolah terpaksa menggunakan layanan pro bersamaan dengan mesin absensi.

Distributor tidak membuat perjanjian resmi dengan sekolah terkait harga layanan Rp250 ribu per bulan sejak 2020–2021 untuk 279 sekolah.

Pungutan bulanan tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku, karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Atas dasar itu, penyidik menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan,” bunyi keterangan Konfrensi Pers Polres Sinjai.

Kasus Ceklok Disdik Sinjai ini sebenarnya telah menuai ragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Syahrul Gunawan, SH., MH, Advokat dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UMI, secara gamblang mengemukakan bahwa ketika sebuah perkara pidana berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan juga integritas institusi dan keberanian negara dalam menegakkan hukum secara setara.

Kasus ini menurut dia, telah melewati sejumlah pergantian pejabat publik di Polres Sinjai—mulai dari Kanit Tipikor, Kasat Reskrim, hingga Kapolres. Namun, dinamika struktural tersebut tidak berbanding lurus dengan kemajuan penanganan perkara. “Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan di tempat, sementara publik dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” imbuh Syahrul.

Pengadaan mesin absensi pada SD dan SMP di Kabupaten Sinjai pada Tahun Anggaran 2019–2022 yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) bukan persoalan kecil, urai Syahrul. Dia bilang, dana BOS adalah dana publik yang menyentuh langsung hak dasar peserta didik. “Informasi mengenai dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp720 juta yang telah diutarakan oleh pihak polres, seharusnya cukup untuk mendorong proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel,” kenang Syahrul.

Syahrul juga menyinggung status pihak terkait dalam kasus ini. Menurut dia, persoalan menjadi semakin sensitif, sebab, dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat menyebut nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai. Bahkan, yang bersangkutan diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lebih dari satu kali.

Namun demikian, (lanjut Syahrul,-red), hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai status hukum yang bersangkutan—apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau justru dihentikan melalui mekanisme yang sah. “Secara hukum, pemeriksaan seseorang dalam tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” jelasnya.

Syahrul menegaskan dalam perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, ketidakjelasan lanjutan dari proses kasus ini justru memunculkan persoalan baru.

“Seorang pejabat strategis daerah telah diperiksa tetapi perkara tidak bergerak ke arah yang pasti, publik secara wajar akan mempertanyakan independensi dan keberanian penegakan hukum, ini menjadi kekawatiran publik,” tegasnya.

Masih ujaran Syahrul, ketidakpastian yang berkepanjangan berisiko menumbuhkan persepsi bahwa jabatan dan posisi struktural dapat menjadi faktor penghambat transparansi dan ketegasan hukum.

Ia menilai bahwa, persoalan utama bukanlah siapa yang harus dipidana, melainkan keberanian institusi penegak hukum dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, jika alat bukti dinilai tidak cukup, maka penghentian penyidikan melalui SP3 adalah langkah hukum yang sah dan justru memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk bagi mereka yang telah diperiksa

Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi, maka penetapan tersangka—tanpa memandang jabatan atau posisi—merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditunda.

“Membiarkan perkara terus berada dalam kondisi menggantung hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Pihak yang telah diperiksa berada dalam bayang-bayang kecurigaan publik tanpa kejelasan, sementara masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap netralitas penegakan hukum. Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah justru tergerus oleh ketidakpastian hukum yang dibiarkan berlarut,” ujarnya.

Lengkapnya Syahrul menyatakan bahwa, pergantian Kapolres Sinjai seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Publik tidak menuntut kriminalisasi, tetapi kepastian. Keputusan hukum—apa pun bentuknya—akan jauh lebih bermartabat daripada pembiaran yang berkepanjangan.”

“Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi di Kabupaten Sinjai adalah ujian besar bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kepastian hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Hukum yang ragu dan gamang justru membuka ruang bagi kecurigaan publik bahwa keadilan masih memilih-milih. Dan dalam negara hukum, tidak ada kemewahan yang lebih berbahaya daripada hukum yang enggan mengambil keputusan,” kunci Syahrul.

Sebelumnya pada 12/3/2025, Musadaq, salah satu penggiat anti rasuah, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar lebih transparan dalam penanganan perkara ini.

“APH harus transparan ke publik terkait semua proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada upaya menutup-nutupi. Kami menuntut keseriusan APH dalam menyelesaikan kasus ini jika masih ingin membangun kepercayaan publik,” tegas Musadaq.

Pada Jumat (7/2/2025), Polres Sinjai sempat menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus ini. Saat itu, Kasatreskrim AKP A. Rahmatullah menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, serta ratusan bendahara sekolah.

Namun, ketika wartawan menanyakan keterlibatan seseorang berinisial “R,” yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andi Jefrianto saat menjabat Kadisdik, Kasatreskrim terlihat enggan menjawab dan menyerahkan mikrofon ke Kanit Tipikor.

Adapun saat ini (2026) Andi Rahmatullah telah bertugas di Polda Sulsel, dengan demikian Kasat Reskrim Polres Sinjai kini dijabat oleh Iptu Adi Asrul.

Diketahui pula bahwa, aktivis Mahasiswa Wahid dkk telah melakukan aksi demonstrasi hingga Jilid II di Mapolda Sulsel pada 2025 terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Absensi tersebut. “Untuk aksi demonstrasi gabungan dari berbagai organisasi yang akan digelar dalam waktu dekat, dinyatakan adalah aksi Jilid III,” kunci Mahasiswa.

Sekedar informasi selain kasus dugaan korupsi mesin absensi, Polres Sinjai juga menangani kasus Pengadaan Kain Batik ASN Pemkab Sinjai yang hingga kini juga belum tuntas justru menyeret desas-sesus terkait berkas perkara tak lekas lengkap versi Kejaksaaan Negeri Sinjai.

Hingga berita ini disiarkan pada Rabu (4/2/2026) Kejari Sinjai dan sejumlah pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

(Penulis:Supriadi Buraerah)