MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com Meski diguyur hujan, massa aksi yang tergabung dalam Publik Research Institute (PRI) tetap menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis, 8 Januari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2024.

Aksi demonstrasi tersebut dipimpin langsung oleh Ahmad Jais selaku Jenderal Lapangan. Dalam suasana hujan, massa tetap menyampaikan orasi dengan penuh semangat, menegaskan komitmen mereka dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang dinilai bermasalah.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah

Dalam orasinya, Ahmad Jais mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2024, ditemukan ketidaksesuaian antara besaran tunjangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 dengan hasil penilaian Tim Appraisal Perumahan dan Transportasi. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD wajib mengacu pada hasil appraisal independen.

“Jika penetapan tunjangan tidak sesuai dengan hasil appraisal, maka itu berpotensi melanggar aturan dan mencederai prinsip akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ahmad Jais. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan patut ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Tegaskan Fokus Penindakan Korupsi Berorientasi Pemulihan Aset di Forum HMI Korkom UMI

Aksi PRI tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Dalam tuntutannya, PRI secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar guna mengungkap peran dan tanggung jawab pimpinan DPRD dalam proses penetapan, persetujuan, hingga penerimaan tunjangan yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  PRI Gelar Aksi di Kejati Sulsel, Rahmatullah Desak Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Pasilambena Diusut Tuntas

Ahmad Jais menegaskan bahwa hujan bukanlah penghalang bagi PRI untuk terus menyuarakan kepentingan publik dan mengawal penegakan hukum. Ia juga menekankan bahwa PRI akan melakukan pengawalan berkelanjutan serta aksi lanjutan apabila laporan dan tuntutan yang telah disampaikan tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Az/Ag).