Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera membatalkan hasil tender pengadaan aplikasi Platform for Orchestrating Social Tasks TNI AL. Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pemenang tender, PT Juwita Samudera Kencana, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan.

Menurut data yang dihimpun TTI, PT Juwita Samudera Kencana memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 94,86 miliar atau 98,94 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan senilai Rp 95 miliar. Namun, perusahaan ini disebut tidak memiliki pengalaman relevan dalam satu tahun terakhir ataupun dalam kelompok usaha yang sama dalam tiga tahun terakhir.

BACA JUGA :  Dewan Pers Sentil Wawancara Eksklusif Prabowo Dengan Najwa Shihab, Akses Informasi Publik Tak Bisa Dimonopoli

“Dari hasil telaah dokumen yang kami peroleh, PT Juwita Samudera Kencana diduga tidak memenuhi persyaratan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Dengan demikian, mereka tidak layak ditetapkan sebagai pemenang tender,” kata Nasruddin dalam keterangan resmi, diterima Insertrakyat.com, Rabu, (2/4/2025).

Sebelumnya, TTI mencurigai adanya indikasi pengaturan harga dalam proses lelang. Kecurigaan ini muncul karena seluruh penawaran yang diajukan peserta mendekati nilai HPS. “Ini mengarah pada dugaan adanya persekongkolan antar peserta lelang dalam menentukan harga penawaran. Hal ini terlihat dari pola penawaran yang hampir seragam mendekati nilai HPS,” beber Nasruddin kepada wartawan, Selasa kemarin.

BACA JUGA :  Tito Karnavian Tegaskan: Inspektorat Daerah Wajib Kawal Program Prioritas dan Dana TKD Agar Tak Bocor

TTI mendesak Inspektorat untuk melakukan uji forensik terhadap seluruh dokumen penawaran peserta lelang. Jika ditemukan indikasi persekongkolan, seperti penggunaan IP address yang sama dalam proses unggah dokumen, kesamaan struktur dan kesalahan dalam dokumen penawaran, atau nomor seri jaminan penawaran yang berurutan, maka tender tersebut harus dibatalkan.

“Jika ditemukan bukti kuat adanya praktik persekongkolan, seperti nomor seri jaminan penawaran yang berurutan, maka patut diduga ada pengaturan dalam proses tender. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa tender ini harus dibatalkan dan dilakukan ulang dengan pengawasan lebih ketat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Indonesia Resmi Luncurkan Danantara, Rosan Roeslani Tegaskan Tata Kelola Transparan dan Berintegritas

TTI menegaskan, proses tender yang transparan dan akuntabel merupakan harapan publik dalam menjaga kredibilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.