Nias Barat, InsertRakyat.com – Dugaan penyimpangan Dana Desa Orahili, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, mencuat, dan memicu desakan publik agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Desakan juga datang dari kalangan LSM dan Masyarakat. Jum’at, (6/2/2026).
Sebelumnya, laporan resmi masyarakat yang masuk pada Januari 2026 mengungkap indikasi penyalahgunaan Dana Desa sepanjang periode 2018–2024, yang menyeret mantan kepala desa dan penjabat kepala desa.
Perkara ini dilaporkan langsung ke Kejari Gunungsitoli dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana atas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara.
Dua nama yang dilaporkan yakni Rohani Adina Daeli alias Ina Cian Hia, Kepala Desa Orahili periode 2018–2023, serta Geseli Hia alias Ama Cian Hia, Penjabat Kepala Desa Tahun Anggaran 2024.
Untuk periode 2018–2023, masyarakat mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan serius. Di antaranya dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Orahili Tahun Anggaran 2018 senilai Rp430.744.200, penyimpangan dana pemberdayaan masyarakat sebesar Rp76 juta yang disebut tidak pernah melibatkan warga, dugaan mark up pengadaan lampu penerangan jalan desa Tahun Anggaran 2020, serta dugaan SPJ fiktif pengadaan perlengkapan kantor, termasuk meteran listrik, yang hingga awal 2026 disebut tidak pernah terealisasi secara fisik.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, laporan terhadap penjabat kepala desa memuat dugaan penipuan dan penggelapan BLT Dana Desa, penyimpangan proyek Jalan Usaha Tani senilai Rp795.357.750 dengan panjang 350 meter dan lebar 2,5 meter yang diduga tidak sesuai spesifikasi, mark up material dan Hari Orang Kerja (HOK), serta tidak terlaksananya kegiatan pemeliharaan prasarana jalan yang telah dianggarkan. Selain itu, juga muncul dugaan belanja fiktif dan mark up pengadaan satu unit penggilingan padi/jagung senilai Rp149.233.000.000 dari Dana Desa 2024 yang disebut tidak memiliki wujud fisik di desa.
Kejaksaan hingga kini masih malu – malu mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Padahal kata Masyarakat, idealnya Jaksa melakukan Ruqyah hukum terhadap Mantan Kades dan Pj Kades agar persoalan tersebut terang.



























