Depok, Insertrakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap tujuh orang, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita. Penangkapan ini terkait dugaan aliran uang dalam sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga setempat.
Baca Juga: KPK Tangkap Oknum Hakim, OTT di Depok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis malam itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang aparat pengadilan dalam proses hukum sengketa tanah. Selain tiga pejabat PN Depok, empat orang lainnya adalah pihak swasta, termasuk direktur utama PT KRB. “Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan,” ujar Budi, Jum’at, (6/2/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa ada indikasi perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum. “Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih terus berlangsung secara intensif,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa operasi ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. “Benar, OTT ini menyasar hakim PN Depok,” tegasnya.
KPK memastikan akan menindak tegas seluruh bentuk korupsi, termasuk yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. (Luthfi).






















