JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Dibalik esensi geliat penataan sistem manajemen pendapatan negara pada sektor perpajakan bertajuk pertumbuhan ekonomi 8%, justru timbul dimensi yang terdengar geli di gendang telinga publik dan masyarakat nasional. “Kasus pajak tak kunjung usai”.
Buntutnya, negara [RI1 Prabowo Subianto] dihadapkan pada realitas, potensi kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp583,36 miliar rupiah pun terkuak’ sejak awal pekan pertama bulan Februari.
Kontrasnya, saat ini, kasus kian santer di tengah agenda pembenahan sistem perpajakan dan pertumbuhan ekonomi dalam target 8% oleh negara.
Jika ditarik jauh dari belakang, sebelumnya, target [8%] itu berkali-kali telah disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, baik dalam beberapa kesempatan pada forum nasional dan kunjungan kantor internal.
Era Purbaya, dalam upaya pembenahan tersebut justru membuka tabir persoalan laten dalam pengelolaan perpajakan, baik pada ranah eksternal kepatuhan Wajib Pajak maupun dalam aspek pengawasan internal, yang selama ini menjadi titik rawan dalam sistem penerimaan negara.
Fakta itu terkonfirmasi melalui terbongkarnya dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan industri baja di wilayah Tangerang, yang terungkap setelah Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Banten secara resmi melakukan penyidikan atas praktik pelanggaran pajak kelas kakap.
Penyidikan tersebut menyeret tiga perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
DJP merinci masing – masing, otoritas, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Lebih jelasnya, dari hasil pengungkapan DJP, terdapat sejumlah perusahaan tersebut yang kemudian diduga terlibat dalam pelanggaran kewajiban perpajakan, khususnya pada sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lengkapnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli dalam keterangan resminya kepada InsertRakyat.com, (6/2/2026). Dia menegaskan bahwa, langkah hukum ini berangkat dari hasil analisis data dan pengembangan perkara yang dilakukan DJP berdasarkan undang – undang yang berlaku.
Temuan DJP kemudian mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU itu, kata Rosmauli, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati pelanggaran memuat dugaan kesengajaan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap.
Adapun objek perkara mencakup kewajiban PPN dalam kurun waktu 2016 hingga 2019, yang menurut hasil penyidikan sementara menunjukkan pola pelaporan pajak yang tidak mencerminkan kondisi transaksi riil perusahaan.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, ditemukan sejumlah modus operandi yang menunjukkan praktik penghindaran pajak terstruktur, mulai dari penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, hingga tidak dilaporkannya identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan pencantuman PPN maupun tanpa PPN, yang diduga dilakukan secara sengaja untuk menghindari kewajiban pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar, sebuah angka yang masih bersifat dinamis dan akan terus berkembang seiring dengan proses penyidikan lanjutan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek prosedural, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan terukur.
“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026, guna mengamankan dokumen, data transaksi, dan alat bukti lain yang relevan dengan konstruksi perkara,” tegas Rosmauli.
“Dan seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kuncinya.
Penulis: Romi, PJC-22
Editor : Supriadi Buraerah,PJC-23
Sumber ; Siaran Pers Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli.
Ikuti laporan hukum dan ekonomi nasional hanya di canel INSERTRAKYAT.com




















