JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah menyatakan bahwa tuduhan penistaan agama terhadap Jusuf Kalla tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik atas pidato yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada.

Ketua YLBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, bersama Direktur Eksekutif Hidayatullah, menyampaikan sikap resmi nomor 02/LBH-H/IV/2026, lembaga melalui dokumen tertanggal 13 April 2026 di Jakarta.

Dalam keterangannya, YLBH Hidayatullah menilai pidato tersebut perlu dipahami secara utuh dan kontekstual, sebagai bagian dari pengalaman empiris dalam menangani konflik sosial keagamaan di berbagai daerah, termasuk Ambon dan Poso.

BACA JUGA :  Sorotan Publik Meledak Terkait Penggunaan LPG Subsidi di Unit Gizi Rumah Sakit

Lembaga tersebut juga memberikan apresiasi terhadap peran Jusuf Kalla dalam menjaga stabilitas nasional melalui upaya mediasi konflik yang pernah dilakukannya.

Terkait penggunaan istilah “syahid” yang menjadi sorotan publik, YLBH Hidayatullah menjelaskan bahwa istilah tersebut digunakan dalam konteks penjelasan perspektif pihak tertentu dalam konflik, bukan sebagai bentuk penafsiran ajaran agama lain.

“Penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain dan tidak mengandung unsur penghinaan,” ujar Syaefullah Hamid dalam pernyataan tertulis.

Secara hukum, YLBH Hidayatullah menilai unsur penodaan agama tidak terpenuhi dalam pernyataan tersebut. Pernyataan Jusuf Kalla dinilai sebagai deskripsi realitas sosial, bukan representasi normatif ajaran agama.

BACA JUGA :  Heboh Video Asusila An Namiroh, DPRD Pekanbaru: Semua Fitnah

“Tuduhan penistaan agama terhadap Jusuf Kalla tidak tepat dan tidak berdasar,” tegasnya.

YLBH Hidayatullah Hidayatullah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh serta menghindari penyebaran potongan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menjaga ketenangan dan memperkuat sikap toleransi dalam kehidupan beragama.

Pernyataan tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan serta menghormati keberagaman.

BACA JUGA :  Buntut Pertanyaan Asman Bertubi-Tubi, Direktur RSUD Butur Akhirnya Klarifikasi Soal Status BLUD

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam menjaga keadilan, kebenaran, serta keutuhan bangsa Indonesia.

Sebelumnya terdapat potonngan video yang memuat informasi saat Jusuf Kalla saat berbicara pada suatu acara, video itu kemudian sontak viral dan berujung laporan ke Polda Metro Jaya oleh pihak pelapor.

Dalam laporan tersebut, GAMKI bersama sejumlah organisasi Kristen lainnya melaporkan Jusuf Kalla atas dugaan penistaan agama.

 

Follow berita InsertRakyat.com di whatsapp channeldan akun sosmed llainnya.

💬 Laporkan ke Redaksi