DUMAI, INSERTRAKYAT.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai menggelar rapat pembahasan pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kecamatan Sungai Sembilan pada Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB. Rapat ini membahas rencana pembentukan Unit Usaha Penyelenggara Jasa (UUPJ) TKBM di wilayah Terminal Khusus (Tersus) yang melayani kepentingan umum.
Pertemuan yang dipimpin Kepala KSOP Dumai, Capt. Diaz Saputra, Dipl, TSI, M.B.A., dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kementerian Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kota Dumai Agoes Budianto, pengurus Koperasi Sungai Sembilan, Sekjen AAKJ-TKBM Riau Syahroni, serta perwakilan perusahaan Tersus dan buruh.
Dalam rapat tersebut, Capt. Diaz menyampaikan jaminan bahwa proses pembentukan UUPJ tidak akan menghilangkan kegiatan kerja TKBM. Ia menegaskan tidak ada pengurangan pekerjaan dan menyatakan aspek keselamatan kerja tetap menjadi perhatian utama.
“Tidak ada pekerjaan atau kegiatan yang hilang. Keselamatan kerja tetap menjadi prioritas,” kata Capt. Diaz.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan UUPJ bertujuan untuk melegalkan status Terminal Khusus menjadi Terminal Umum, sehingga kegiatan kepelabuhanan memiliki dasar regulasi yang lebih jelas. Dengan status tersebut, pekerja diharapkan memperoleh akses terhadap pelatihan, standarisasi upah, serta perlindungan hak kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capt. Diaz juga menyampaikan bahwa Dumai saat ini menjadi perhatian investor dari luar negeri. Menurutnya, penataan regulasi diperlukan agar peluang investasi dapat berjalan sejalan dengan kepastian hukum dan tata kelola pelabuhan.
Sebagian peserta rapat menyatakan sikap menerima penjelasan tersebut dan menyambut rencana pembinaan sebagai bagian dari penataan sistem kepelabuhanan.
Namun, Aliansi TKBM Riau memilih meninggalkan ruang rapat dan tetap menyatakan penolakan terhadap pembentukan UUPJ. Sikap tersebut merujuk pada dua dokumen, yakni penolakan terhadap Surat Pemberitahuan KSOP Kelas I Dumai Nomor AL305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025 serta Surat Undangan KSOP Kelas I Dumai Nomor UM.207/1/6/KSOP/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang membahas pembentukan UUPJ TKBM di wilayah terminal khusus.
Pihak KSOP Dumai menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak terkait, termasuk TKBM Kota Dumai, dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan dan pengelolaan pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Liputan, Sri Ningsih -Insertrakyat.com)




















