Oleh Muhammad Subhan


SAYA terhenyak menyaksikan sebuah video viral yang beredar di lini masa media sosial. Dalam tayangan singkat tersebut, seorang pria berinisial PJ, pensiunan ASN di Blora, Jawa Tengah, menendang seekor kucing dengan sangat keras. Hewan malang itu terlonjak kesakitan, dan setelah beberapa hari bertahan, ia pergi meninggalkan rumah lalu dikabarkan mati oleh pemiliknya.

Alasan pelaku pun sepele. Ia merasa terganggu saat sedang melakukan aktivitas jogging.

Jika dicermati lebih detail video itu, posisi kucing tersebut sebenarnya sama sekali tidak mengganggu karena berada di tepi jalur lintasan. Kucing itu pun dalam posisi terikat tali (leash) di bawah pengawasan pemiliknya yang sempat berhenti untuk memberi jalan kepada pelaku.

Namun, entah kegelapan apa yang menguasai nurani PJ hingga ia tega bertindak tanpa perasaan.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian setempat. Pemeriksaan terhadap pelaku, pemilik, dan saksi semestinya menjadi refleksi bersama bahwa di bumi ini, ada makhluk lain yang hak hidupnya wajib dihargai.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan PJ dapat ditinjau melalui Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara eksplisit mengatur tentang penganiayaan hewan. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara.

Lebih jauh lagi, jika merujuk pada UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdapat mandat mengenai kesejahteraan hewan (animal welfare) yang mencakup prinsip “Bebas dari Rasa Sakit, Cedera, dan Penyiksaan”.

BACA JUGA :  Indonesia Seharusnya Menjadi “Raksasa” Produksi Buku di Asia Tenggara

Kasus Blora ini memenuhi unsur-unsur delik penganiayaan karena kucing tersebut tidak dalam posisi menyerang, sehingga tindakan menendang tidak dapat dikategorikan sebagai upaya membela diri (overmacht).

Hukum kita sejatinya sudah “berperasaan”, namun dalam implementasinya, aparat penegak hukum sering kali menghadapi kendala opini publik yang masih menganggap nyawa hewan tidak setara dengan proses hukum yang mahal. Padahal, penegakan hukum dalam kasus ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) agar tidak ada lagi individu yang merasa jemawa di atas nyawa makhluk lain.

Ketika seseorang menyebut kucing sebagai gangguan saat sedang berolahraga, ia sedang menunjukkan gejala “antroposentrisme” yang akut. Gejala ini disebut sebuah keyakinan bahwa seluruh ruang publik secara absolut hanya milik manusia.

Namun, demi keadilan yang berimbang, kasus ini juga menuntut kita untuk meninjau sisi tanggung jawab pemilik hewan. Ruang publik adalah milik bersama yang di dalamnya terdapat hak-hak pengguna jalan lain. Membawa hewan peliharaan ke area fasilitas umum memerlukan kesadaran ekstra. Pemilik wajib memastikan bahwa hewan mereka benar-benar terkendali, tidak menghalangi lintasan, tidak meninggalkan kotoran yang mengganggu kesehatan, serta tidak menimbulkan ketakutan bagi orang lain yang mungkin memiliki fobia terhadap hewan tertentu.

BACA JUGA :  Ketika Anak Rajin Membaca Buku Ilmu Pendidikan, Bangsa Akan Tumbuh Sehat!

Keadilan harus dipandang dari dua arah: masyarakat harus menghormati hak hidup hewan, namun pemilik hewan pun harus menghormati kenyamanan publik. Sering kali, konflik fisik terjadi sebagai dampak dari akumulasi kekesalan pengguna ruang publik terhadap pemilik hewan yang abai.

Meski demikian, tindakan kekerasan seperti menendang tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral. Gangguan kenyamanan di ruang publik semestinya diselesaikan dengan teguran lisan atau laporan kepada pihak berwenang, bukan dengan main hakim sendiri terhadap makhluk yang tidak memiliki akal budi.

Jika hukum bicara tentang pasal, maka sastra bicara tentang rasa. Dalam banyak literatur, kucing digambarkan sebagai makhluk yang memiliki martabat dalam kesederhanaan. Ia adalah sahabat paling menyenangkan bagi para pengarang dan perenung yang keheningannya tidak bising.

Mengapa kita begitu terluka melihat kucing ditendang atau dianiaya? Karena secara naluriah, manusia melihat diri mereka sendiri dalam kerentanan hewan tersebut.

Menyakiti makhluk yang tidak memiliki kemampuan untuk menuntut balas adalah bentuk pengecut yang paling nyata.

Secara teologis pun, meski narasi tentang kucing kesayangan Nabi Muhammad s.a.w. sering kali bersifat apokrif (lemah sanadnya), prinsip kasih sayang kepada makhluk hidup (rahmatan lil alamin) adalah pilar yang tak terbantahkan. Islam memandang kucing sebagai hewan yang suci, bukan najis, dan memberikan ruang bagi mereka untuk hidup berdampingan dengan manusia.

BACA JUGA :  Pak Menteri, Pak Gubernur, Kami Ini Sudah Capek Miskin

Bahkan, dalam hadis sahih, seorang wanita diancam neraka hanya karena mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan.

Ini adalah pesan moral yang sangat kuat bahwa ketakwaan seseorang diuji dari bagaimana ia memperlakukan makhluk yang paling lemah di sekitarnya.

Tragedi di Blora harus menjadi titik balik bagi penegakan hukum hewan di Indonesia. Polisi tidak boleh berhenti pada sekadar mediasi atau permintaan maaf di atas meterai. Harus ada konsekuensi hukum yang nyata berdasarkan Pasal 302 KUHP atau UU Kesehatan Hewan untuk menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak setiap makhluk bernyawa.

Di saat yang sama, regulasi mengenai etika membawa peliharaan di ruang publik perlu dipertegas agar tercipta harmoni antara pecinta hewan dan masyarakat umum.

Negara perlu merumuskan regulasi yang lebih modern terkait kepemilikan hewan. Memelihara bukan sekadar memberi makan, tapi bertanggung jawab atas kesejahteraan dan dampak sosialnya.

Di sisi lain, masyarakat perlu diedukasi bahwa kekerasan bukanlah solusi atas ketidaknyamanan.

Cara kita memperlakukan kucing mencerminkan kedewasaan moral bangsa kita. Jika untuk urusan sekecil kucing saja kita gagal menunjukkan empati dan keadilan, bagaimana kita bisa mengharapkan keadilan dalam urusan kemanusiaan yang lebih besar?.

Muhammad Subhan, penulis, pegiat literasi, founder Sekolah Menulis elipsis .

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214