INSERTRAKYAT.COM – Adies Kadir resmi mengucap sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026) sore. Ia menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnabakti setelah 13 tahun menjabat hakim konstitusi sejak April 2013.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan secara selurus-lurusnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Adies mengenakan toga hakim konstitusi.
Penetapan Adies dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi. Ia diajukan oleh DPR dan resmi menempati kursi hakim konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mantan Wakil Ketua DPR, Adies menegaskan komitmen [netralitasnya] sebagai hakim konstitusi, menyatakan tidak akan memeriksa perkara yang terkait Partai Golkar, partainya saat menjabat Wakil Ketua DPR. “Kalau terkait ada conflict of interest, hakim akan otomatis mengundurkan diri dari panel atau majelis, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah sama jika ada kasus terkait Golkar,” ujarnya.
“Usai pelantikan, Adies langsung menuju Gedung MK dan bertemu dengan para hakim konstitusi di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK, menandai resmi dimulainya tugasnya di lembaga konstitusi,” tuntas keterangan Humas MK yang diterima Insrtrakyat.com.
ISU HANGAT NASIONAL
Tampaknya isu hangat kian memuncak, sebab, meski resmi dilantik, pengangkatan Adies menimbulkan kontroversi publik dan polemik politik. Beberapa pakar hukum menilai DPR berpotensi menyusupkan kepentingan politik ke Mahkamah Konstitusi melalui penunjukan ini. Polemik muncul karena sebelumnya DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025.
Pelantikan Adies dilakukan setelah DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara mendadak. Langkah ini memicu sorotan terkait transparansi serta mekanisme pengisian jabatan strategis di lembaga konstitusi.
Resminya pelantikan membuat komposisi hakim MK lengkap, namun kritik terhadap proses politik yang menyertainya masih terus bergulir, menjadi perhatian kalangan hukum dan publik.
(lut/ag).
























