ROHIL, INSERTRAKYAT.com
Secara gamblang, Ketua Yayasan SALAMBA, Ganda Mora, mengemukakan bahwa aktivitas pengerukan tanah timbun (Galian C) di Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan menuju Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, bersinggungan langsung dengan persoalan hukum dan rezim pengelolaan kawasan hutan pada aspek tata kelola lingkungan hidup, Sabtu, (6/2/2026).

Menurut Ganda, dugaan penggunaan material tanah dari kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh PT Andalas Karya Mulia (AKM) untuk proyek penimbunan sumur minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menempatkan seluruh rangkaian aktivitas tersebut dalam kategori kegiatan yang wajib diuji legalitasnya secara terbuka.

“Nah, jika nanti terbukti sumber material berasal dari kawasan HPK tanpa izin yang sah, maka kegiatan itu telah keluar dari koridor hukum,” kata Ganda di Riau.

Di lapangan, Ganda menjelaskan bahwa pola aktivitas menunjukkan kerja yang terorganisir. Sejumlah dump truk fuso berwarna oranye yang diduga milik PT AKM terlihat intens melakukan pengangkutan tanah secara berulang. Aktivitas itu berlangsung rutin, dengan volume angkut yang konsisten, menunjukkan adanya sistem kerja yang terstruktur namun nihil pengawasan pihak terkait.

Diketahui lokasi pengerukan yang berada di areal sumur minyak (well) seluas kurang lebih dua hektar dalam wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan.

Lokasi itu memiliki keterhubungan langsung antara titik galian dan wilayah kerja migas tersebut. Menurut Ganda, fakta ini memperjelas bahwa aktivitas galian tidak berdiri secara tunggal, melainkan menjadi bagian dari satu rangkaian proyek industri.

Ganda menyatakan pandangannya bahwa, aktivitas tersebut tidak bisa dipisahkan dari aspek perizinan AMDAL dan kewajiban fiskal daerah. Menurut dia kegiatan yang berdampak langsung pada lingkungan wajib tunduk pada prosedur izin lingkungan dan mekanisme kontribusi resmi terhadap daerah atau negara. “Kalau izinnya tidak ada, itu masalah hukum dan dapat merugikan pendapatan negara,” tegasnya.

Masi Ganda menguraikan; penggunaan tanah timbun dari kawasan Hutan Produksi Konversi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021. Pemanfaatan material dalam kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan wajib mengantongi persetujuan menteri serta kepemilikan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dalam pandangannya, ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak membuka ruang tafsir bebas.

Sejalan dengan itu, pernyataan otoritas kehutanan setempat yang membenarkan bahwa lokasi galian berada dalam fungsi Kawasan HPK dinilai Ganda sebagai penguat fakta yuridis. Status kawasan tersebut, menurutnya, otomatis menempatkan seluruh aktivitas pengerukan dalam rezim hukum kehutanan yang ketat.

Pada prinsipnya, Ganda menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi administratif atau pendekatan koordinatif semata. Pemeriksaan, kata dia, harus menyentuh sumber material, legalitas perizinan, kepatuhan lingkungan, serta hubungan kerja antar perusahaan. “Semua harus diuji,” Imbuhnya.

Di sisi lain, sambung Ganda, mengenai potensi kerugian negara dan daerah sangat rawan, sebab apabila aktivitas tersebut berlangsung tanpa mekanisme retribusi dan tanpa dasar perizinan lingkungan yang sah. Menurutnya, dampak lingkungan dan dampak fiskal berjalan beriringan dan tidak dapat dipisahkan;

Ganda menegaskan bahwa polemik ini adalah PR (Pekerjaan Rumah) bagi konsistensi penegakan hukum. Penanganannya, kata dia, harus berbasis hukum positif, bukan pendekatan kompromistis. “Kalau melanggar, hentikan. Kalau ada unsur pidana, proses,” tegasnya.

Galian C HPK PT AKM–PHR Menantang Hukum Terang-Terangan di Rohil. Potongan Video tim Investigasi. 

(rom/ag)

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214