SINJAI, INSERTRAKYAT.COM,– Polres Sinjai mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dengan kasus pengadaan kain Batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan. SP3 di keluarkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai setelah melakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel.
Informasi yang diperoleh InsertRakyat.com SP3 dikeluarkan pada 4 April 2026. Dengan begitu pengadaan kain Batik yang dilaksanakan Dekranasda Sinjai tidak merugikan negara dan tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang terlibat dalam pengadaan kain Batik tersebut.
“Kan pengadaan kain Batik oleh Dekranasda itu tidak melibatkan keuangan negara, itu kan murni kesepakatan dari para ASN dengan menggunakan dana peribadi masing-masing ASN. Batik untuk baju seragam yang digunakan setiap hari Kamis oleh ASN. Dengan adanya SP3 dikeluarkan Polres Sinjai, secara keseluruhan Dekranasda tidak merugikan negara dan tidak ada pejabat yang menyalahkan kewenangannya, tidak ada bukti,” ujar seorang sumber sambil bersedia ditulis jati dirinya jika dibutuhkan publik, pada 6 April.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim, Iptu Adi Asrul melalui Kasi Humas Iptu Agus Santoso mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut. “Belum ada, info, saya belum dapat info, saya belum tahu. Nanti saya konfirmasi besok, atau lusa, ” kata Iptu Agus kepada InsertRakyat.com, Senin (6/4/2026) malam.
Sebelumnya pada 3 Maret lalu, Kasat Reskrim juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi namun belum menjawab pertanyaan konfirmasi. Ia hanya mengatakan sedang di Polda Sulsel.
“Saya sementara di Polda saat ini,” tulisnya singkat melalui teks whatsapp, Selasa pagi pukul 08.45 Wita.
Berselang sepekan kemudian, tepat pukul 21.38 Wita, Kasi Humas Polres Sinjai mengeluarkan pernyataan bahwa benar Sat Reskrim telah melakukan gelar Perkara Kasus Pengadaan Kain Batik di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu. Setelahnya Polres Sinjai mengeluarkan SP3.
“Jadi benar SP3, itu benar kasus sudah dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel. Tidak ditemukan kerugian negara dan tidak ditemukan bukti kuat. Tidak ada kerugian atau penyelewengan. Penyalahgunaan jabatan juga tidak terbukti,” ungkap Iptu Agus saat berbicara dengan InsertRakyat.com melalui telpon, Selasa (13/4/2026) malam.
Diberitakan sebelumnya Dekranasda Sinjai melakukan pengadaan kain Batik untuk ASN Sinjai dengan nilai setiap satu potong Kain sebesar Rp350. 000,- pada tahun 2025.
Polres Sinjai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi pada proses hukum meliputi tahapan penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sejak sekitar bulan Mei 2025 hingga final SP3 pada 4 April 2026.
Lantas apa itu SP3?
“Secara hukum, SP3 menandakan bahwa suatu perkara tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses peradilan,” kata Kepala SPKT Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),Dr. Sahruna Nasrun kepada kutu Berita InsertRakyat.com saat berdiskusi di Mapolda Sulsel belum lama ini.
Sementara itu, Dekranasda Sinjai melaksanakan kegiatan wirausaha melalui pengadaan kain Batik untuk ASN berdasarkan ADRT. Untuk kegiatan-kegiatan yang bernuansa Batik juga mendapatkan dukungan langsung dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Derkanas) , Tri Tito Karnavian. Pada suatu kesempatan Jurnalis InsertRakyat.com Biro Jakarta, Angghyta mencatat laporan kegiatan Derkanas terkait dengan Workshop “Brushed Batik”.

Dari situ terungkap bahwa Dekranasda Sinjai mendapatkan dukungan penuh untuk pengembangan kegiatan wirausaha termasuk Batik sebagai pelestarian Budaya;
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Tri Tito setelah membuka acara Workshop Brushed Batik bertepatan dengan rangkaian Hari Batik nasional 2025, di Cikini 82 Jakarta. Ia berharap agar semua ranting Derkanas di setiap daerah dapat berkembang maju dengan mempromosikan batik hingga melestarikannya.
“Workshop ini bagian dari upaya kami (Derkanas) mempromosikan dan melestarikan kain Batik sebagai Indentitas Budaya Indonesia,” Kata Tri Tito Karnavian sebagaimana dicatat Jurnalis InsertRakyat.com melalui keterangan akurat yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. (Su/Ag/Za).
Dapatkan berita penting dan menarik follow whatsapp channel
























