SINJAI, INSERTRAKYAT.com– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berulang kali menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia melekat pada fungsi, kebijakan, dan kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, publik mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut seiring berlarutnya polemik ketiadaan master plan Kota Sinjai yang hingga kini tidak kunjung menemukan solusi. Kamis, (4/2/2026).

Sampai hari ini, polemik tersebut tidak menunjukkan arah penanganan yang jelas, meskipun masyarakat telah menaruh perhatian luas terhadap persoalan ini. Kemendagri belum memperlihatkan pengawasan yang signifikan terhadap kebijakan Pemda Sinjai, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan kota. Situasi ini memunculkan kesan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah.

Kondisi tersebut semakin menguat ketika Inspektorat Jenderal Kemendagri di bawah kepemimpinan Sang Made Mahendra Jaya tidak mampu mendorong Inspektorat daerah untuk mengurai persoalan secara sistematis dan tuntas. Pada saat yang sama, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga belum memberikan panduan teknis yang jelas kepada Dinas Perkimtan Sinjai. Akibatnya, proses pengadaan maupun penyusunan master plan Kota Sinjai mengalami stagnasi.

Padahal, master plan kota merupakan dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang berfungsi sebagai peta jalan pembangunan wilayah perkotaan. Master plan mengatur arah penataan ruang, pengembangan infrastruktur, kawasan permukiman, sistem transportasi, ruang terbuka hijau, serta pengendalian lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan agar berjalan terintegrasi, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

Tanpa master plan yang jelas, pemerintah daerah menjalankan pembangunan secara parsial, rawan tumpang tindih kebijakan, serta berpotensi menimbulkan konflik tata ruang dan pemborosan anggaran. Ketiadaan master plan Kota Sinjai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut arah pembangunan kota dan kualitas pelayanan publik dalam jangka panjang.

Di tingkat daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) memegang peranan penting dalam perumusan dan penyusunan master plan Kota Sinjai. OPD tersebut seharusnya bekerja secara terkoordinasi untuk melahirkan dokumen perencanaan kota yang komprehensif.

Ironisnya, Kemendagri telah mengetahui persoalan ini sejak beberapa waktu lalu, termasuk pada Selasa, 3 Februari 2026, ketika organ Kemendagri menerima informasi terkait polemik master plan Kota Sinjai. Namun hingga kini, kementerian tersebut belum menunjukkan kepekaan dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut masa depan tata kelola Kota Sinjai. Wajar publik curiga ada kesenjangan terkait pemerataan perhatian pemerintah pusat terhadap Sinjai sejak pasca Indonesia Merdeka.

Baca juga: Menyoal Master Plan Kota Sinjai

Penulis: Supriadi Buraerah