JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti skandal pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah.
Persoalan itu salah satunya adalah [khususnya] pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp85,8 miliar.
Lebih jelasnya, KPK menilai polemik ini identik dengan persoalan tata kelola dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Menurut KPK aset strategis yang semestinya menunjang pelayanan publik di Mimika, justru menimbulkan persoalan piutang macet, beban pajak barang mewah, serta minimnya pemanfaatan aset dalam jangka waktu panjang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 yang dibiayai melalui APBD tahun anggaran 2015–2022 kini bersinggungan langsung dengan persoalan piutang kerja sama pemanfaatan aset.
“Aset bernilai tinggi tersebut berhadapan dengan piutang macet dan beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini perlu segera ditertibkan agar tidak terus membebani keuangan daerah,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026), terungkap bahwa kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang sebesar Rp18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Imam Turmudhi menegaskan, lemahnya tata kelola telah menggeser fungsi aset dari instrumen pelayanan publik menjadi sumber pemborosan anggaran.
“Aset yang tidak dimanfaatkan secara transparan dan tidak tercatat dengan baik berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
KPK juga menyoroti dampak finansial dari kepemilikan aset kategori barang mewah tersebut. Pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika dikenai PPnBM sebesar 67,5 persen, yang dinilai memberi tekanan signifikan terhadap postur keuangan daerah.
Beban ini, kata KPK, kian terasa dampaknya terhadap tata kelola, karena aset dilaporkan oleh Pemda Mimika, tidak dimanfaatkan selama lebih dari tiga tahun atau dalam kondisi tidak operasional.
Selain itu, KPK mengingatkan risiko pengalihan atau hilangnya aset daerah, khususnya di wilayah Papua, apabila tidak diawasi secara ketat. Penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dinilai mendesak, termasuk memastikan pihak ketiga memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK Nurul Ichsan Alhuda mengungkapkan, piutang sewa pesawat dan helikopter terakumulasi sejak 2019 hingga 2022 dengan total Rp23,4 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang masuk ke kas daerah baru mencapai Rp4,5 miliar pada periode Februari 2023 hingga Oktober 2025.
“Atas kondisi ini, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang berdasarkan audit terakhir BPK. Jika komitmen pelunasan tidak dipenuhi, langkah gugatan perdata patut dipertimbangkan,” tegas Nurul.
Selain sektor transportasi udara, KPK juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Pomako. Pemkab Mimika diketahui telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektare, namun klaim kepemilikan dari sejumlah pihak dan belum tuntasnya status sertifikat lahan menghambat pemanfaatan aset tersebut.
Melalui koordinasi dengan Pemkab Mimika, KPK merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain penetapan nilai piutang sesuai audit BPK, penegasan komitmen pelunasan PT AOA, percepatan penunjukan operator pesawat dan helikopter, serta mediasi sengketa lahan Pelabuhan Pomako.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk membenahi pengelolaan aset. Ia mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat untuk perawatan pesawat menjadi salah satu kendala utama.
Johannes juga menyebut bahwa sejumlah laporan terkait pengelolaan aset yang sempat menyeret dirinya ke proses hukum telah dinyatakan tidak terbukti. Hingga Januari 2026, Pemkab Mimika telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), meski belum menarik minat vendor yang memenuhi persyaratan.
Kendati demikian, KPK menegaskan, penggunaan dana publik harus memastikan setiap aset memberi manfaat bagi masyarakat. Tanpa tata kelola yang sehat, pengadaan aset justru berisiko menjadi beban keuangan daerah dan memicu persoalan hukum di kemudian hari.
(Luthfi/Agy)

























