INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menahan Rachmansyah Ismail, mantan Penjabat Bupati Morowali, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menjemput tersangka dari Jakarta dan membawanya ke Palu, Sabtu (31/1/2026).

Penjelasan resmi disampaikan Kejati Sulteng melalui konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Salahuddin, didampingi jajaran intelijen dan humas kejaksaan.

Menurut penyidik, sebelum dipindahkan ke Sulawesi Tengah, Rachmansyah Ismail lebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung berjam-jam dengan pendampingan penasihat hukum.

Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan langkah penahanan. Tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Salemba sebelum diberangkatkan ke Palu melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan komersial.

“Setibanya di Palu, tersangka langsung ditempatkan di Rutan Palu untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ujar Aspidsus Salahuddin.

Tim penjemputan dipimpin langsung Aspidsus Kejati Sulteng dan melibatkan enam personel penyidik dengan pengamanan berlapis. Selama proses pemindahan, tersangka dinyatakan kooperatif.

Saat proses pengawalan, tersangka sempat mengenakan rompi tahanan dan borgol. Namun perlengkapan tersebut dilepas saat tiba di bandara dan selama penerbangan, dengan pengawalan ketat aparat.

Kejati Sulteng juga mengungkapkan telah lebih dahulu menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dan menyampaikannya ke Jaksa Agung Muda Intelijen. Langkah tersebut dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari strategi penyidikan.

“Tindakan pencekalan tidak kami ekspos karena bersifat taktis,” kata Salahuddin.

Penyidik mencatat, Rachmansyah Ismail sebelumnya empat kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Tim kejaksaan bahkan melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Makassar, dan Poso.

Terkait kondisi medis, penyidik memastikan tersangka memiliki riwayat gangguan jantung. Sebelum dipulangkan ke Palu, ia sempat menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di kawasan Bintaro. Tim kejaksaan juga diterjunkan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka secara langsung.

“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan ada kelainan jantung, namun masih memungkinkan dilakukan pemeriksaan hukum,” jelas Aspidsus.

Dalam perkara pengadaan mess Pemda Morowali tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 miliar. Dari jumlah itu, Rp4 miliar telah dikembalikan pada tahap penyelidikan dan sisanya Rp5 miliar saat proses penyidikan.

Meski pengembalian kerugian telah dilakukan, Kejati menegaskan proses hukum tidak berhenti. Penyidik tetap menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas Salahuddin.

Berdasarkan hasil audit keuangan  independen, kerugian negara dalam proyek tersebut dinyatakan bersifat total loss.

Laporan: Rahmat