SINJAI, INSERTRAKYAT.com Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan aksi bersih sampah dalam rangka Gerakan Jelajah Pesisir yang berlangsung di Kampung Nelayan Merah Putih, kawasan pesisir Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Minggu (08/02/2026) Ahad siang hari.

Aksi bersih tersebut dilaksanakan sebagai respons atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pengurangan sampah plastik, yang diposisikan sebagai isu strategis nasional dalam pengendalian degradasi lingkungan dan krisis ekologi wilayah pesisir.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemuda Muhammadiyah dan Karang Taruna Tongke-Tongke, serta melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, mahasiswa, pelajar, hingga komunitas kepemudaan dan masyarakat setempat. Pola kolaborasi ini memperlihatkan pendekatan ekologi sosial dalam tata kelola lingkungan, yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama perubahan perilaku lingkungan.

Baca Juga: PERSOALAN SAMPAH, DESA TONGKE – TONGKE

Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda ( AMM ) memimpin langsung kegiatan tersebut bersama unsur Forkopimda dan perangkat daerah. Kehadirannya menegaskan integrasi kebijakan daerah dengan agenda nasional dalam pengurangan sampah plastik sebagai bagian dari penguatan sistem ekologis kawasan pesisir.

“Aksi ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden. Edukasi masyarakat menjadi kunci agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Andi Mahyanto Mazda singkat seperti dikutip dari laporan Kontributor InsertRakyat.comSiang tadi.

Kabupaten Sinjai juga menjalankan program daerah Tante Lisa (Lihat Sampah Ambil) sebagai instrumen perubahan perilaku sosial yang diarahkan pada pembentukan kesadaran kolektif masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Program ini menjadi bagian dari pendekatan edukasi lingkungan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pengelolaan kawasan pesisir dan laut diposisikan sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat, demi menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan resiliensi lingkungan bagi warga yang bergantung pada ruang hidup laut dan pesisir seperti Kampung Nelayan di Desa Tongke-Tongke.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Sinjai. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofik, menyampaikan hasil pemantauan dan pendampingan melalui surat resmi kepada Bupati Sinjai tertanggal 29 Januari 2026.

Surat tersebut memuat hasil evaluasi pengelolaan sampah periode Agustus–Desember 2025, sekaligus permintaan percepatan langkah-langkah konkret penguatan sistem pengelolaan sampah daerah. Pemerintah Kabupaten Sinjai diminta meningkatkan alokasi dan realisasi anggaran agar rasio pembiayaan pengelolaan sampah mencapai minimal 3 persen dari total anggaran daerah.

Selain aspek anggaran, pemerintah daerah juga diminta menyusun peta jalan akselerasi pengelolaan sampah, mempercepat penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta merumuskan kebijakan strategis pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Target nasional yang ditetapkan adalah capaian pengelolaan sampah 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029, sebagaimana tertuang dalam arah kebijakan RPJM Nasional 2025–2029.

Kementerian Lingkungan Hidup juga menghendaki penguatan aspek kelembagaan dan tata kelola, khususnya penguatan peran UPTD sebagai struktur teknis utama pengelolaan sampah daerah. Penilaian tersebut turut menyoroti perlunya reaktivasi sembilan Bank Sampah Unit yang tidak beroperasi, pembangunan fasilitas pengolahan sampah, serta kewajiban setiap kawasan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.

Setiap wilayah diarahkan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah, sehingga hanya residu yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pendekatan ini menempatkan pengurangan sampah sebagai tanggung jawab struktural sekaligus sosial.

Atas hasil penilaian tersebut, Bupati Sinjai diminta memberikan tanggapan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kebijakan dan tindak lanjut pengelolaan sampah nasional.

Dalam surat yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup juga melampirkan hasil sementara pemantauan tahap pertama dan kedua Adipura. Berdasarkan akumulasi nilai seluruh indikator, Kabupaten Sinjai masuk dalam kategori “Kota Kotor.” demikian hal ihwal kementerian. [Insertrakyat.com melansir informasi dari situs resmi sinjai.info], pada Ahad, malam pukul 20.32 WITA di Kota Sinjai.

Lengkapnya, Status “kotor” tersebut bersifat sementara dan masih dapat berubah apabila pada pemantauan tahap ketiga atau penilaian akhir terjadi peningkatan nilai indikator. Untuk sementara, nilai Adipura Sinjai tercatat 38,91, dengan batas minimal kategori layak di atas 50. Indikator terendah berada pada aspek Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Adipura bertujuan untuk mengukur konsistensi kebijakan, kinerja teknis, dan keseriusan pemerintah daerah dalam tata kelola lingkungan hidup. Predikat kota bersih atau kota kotor ditentukan oleh kepatuhan sistemik terhadap kebijakan.

(sa/su).