DUMAI, INSERTRAKYAT.com — Keberadaan penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terkuak’ ilegal di sejumlah pelabuhan di Kota Dumai dinilai telah menciptakan praktik ketidakadilan struktural yang merugikan buruh pelabuhan. Aktivitas tersebut berdampak langsung pada hilangnya hak ekonomi TKBM yang seharusnya dilindungi oleh regulasi negara.
Penyelenggara TKBM ilegal diduga kuat menjalin kerja sama dengan pengusaha pelabuhan untuk mempekerjakan buruh dengan sistem upah murah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini membuat buruh bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa jaminan kesejahteraan, serta tanpa kepastian standar upah yang layak.
Maraknya praktik tersebut dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengawasan instansi terkait. Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu yang berperan dalam pemberian legalitas terhadap penyelenggara TKBM yang secara administratif dan substantif bertentangan dengan aturan pemerintah.
Sorotan terhadap persoalan ini menguat dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Jumat (6/2/2026), yang membahas pembentukan UUPJ TKBM di wilayah Terminal Khusus (Tersus) yang untuk sementara melayani kepentingan umum.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah KSOP Kelas I Dumai dalam melakukan penataan dan penertiban penyelenggaraan TKBM. Menurutnya, penertiban tersebut menyangkut langsung kepentingan pelayanan bongkar muat dan perlindungan hak buruh pelabuhan.
“Penyelenggaraan TKBM di pelabuhan wajib ditertibkan karena menyangkut pelayanan bongkar muat dan hak-hak buruh. Negara sudah mengatur sistem ini dengan baik agar TKBM sejahtera, bukan justru menjadi sarana eksploitasi,” tegas Agoes.
Ia juga menanggapi sikap Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM yang melakukan walk out dalam rapat tersebut. Agoes menilai sikap itu tidak mencerminkan itikad baik dalam mendukung penegakan aturan.
“Mereka bukan badan hukum penyelenggara TKBM yang diatur dalam ketentuan pemerintah, tapi justru menolak penertiban. Ini tidak pantas dan bertentangan dengan prinsip hukum,” ujarnya.
Meski terjadi walk out, rapat tetap berjalan hingga selesai dan keputusan tetap diambil oleh otoritas pelabuhan sebagai bagian dari langkah penertiban penyelenggara TKBM di wilayah Pelabuhan Dumai.
Penataan penyelenggaraan TKBM ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan buruh, dan pengembalian fungsi pelabuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak dilakukan secara tegas dan konsisten, praktik TKBM ilegal berpotensi terus memperluas pelanggaran hak buruh dan merusak sistem ketenagakerjaan pelabuhan secara nasional.
Baca Juga: KSOP Dumai Jamin Perlindungan TKBM, Aliansi TKBM Riau Walk Out Tolak UUPJ
Penulis: Sri Ningsih
Editor: Supriadi Buraerah






















