JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendorong transformasi sistem pengawasan berbasis digital terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL) atau transformasi digital ETLE dan WIM untuk pengawasan.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan angkutan barang melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data lintas lembaga.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem pengawasan konvensional tidak lagi memadai dalam mengendalikan pelanggaran ODOL. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia dibandingkan dengan jumlah kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.

Kemenhub saat ini mengembangkan pengawasan berbasis teknologi melalui integrasi data dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Lembaga tersebut meliputi Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA :  MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Dapat Bantuan Sewa Rumah dan Transportasi

Transformasi pengawasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weigh In Motion (WIM). Kedua sistem ini digunakan untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan secara otomatis dan berbasis data digital.

Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem digital ini juga bertujuan untuk memperluas cakupan pertanggungjawaban dalam pelanggaran ODOL. Tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik barang dan operator angkutan dapat dikenakan tanggung jawab hukum.

Menurutnya, selama ini pengemudi sering menjadi pihak yang menanggung akibat pelanggaran, meskipun terdapat aktor lain dalam rantai distribusi logistik. Dengan sistem digital, identifikasi pelanggaran dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan terstruktur.

“Dengan sistem berbasis teknologi, tanggung jawab tidak hanya berada pada pengemudi, tetapi juga pada operator dan pemilik barang,” ujar Aan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

BACA JUGA :  Telkom Regional I Perkuat Sinergi Digital dengan Pemprov Sumut, Wujudkan Akses Merata hingga Pelosok

Selain aspek penegakan hukum, Kemenhub juga menilai bahwa digitalisasi pengawasan dapat mengurangi potensi praktik pungutan liar (pungli). Penggunaan kamera pengawas dan sistem otomatis dinilai dapat meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.

Kemenhub juga melakukan penguatan pengawasan internal terhadap petugas lapangan untuk mencegah pelanggaran integritas. Sejumlah tindakan administratif telah diterapkan terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

Selain itu, Kemenhub menjalankan masa transisi menuju kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan tercapai pada tahun 2027. Program ini dilaksanakan melalui sosialisasi kepada asosiasi pengemudi dan operator angkutan barang untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  BSPS Bantu Rakyat Kurang Mampu, Mendagri Tito Apresiasi Kinerja Bestynya

Aan Suhanan menegaskan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem transportasi nasional. Menurutnya, keselamatan lalu lintas menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengendalian ODOL.

“Target Zero ODOL 2027 diharapkan dapat tercapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Secara konseptual, kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem pengawasan transportasi berbasis data (data-driven governance) yang mengintegrasikan teknologi informasi dalam pengambilan keputusan dan penegakan hukum di sektor transportasi darat.

Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional, menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta memperkuat tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel.

Dapatkan berita InsertRakyat secara berkelanjutan melalui saluran Whatsapp, Facebook, Tiktok, IG, X dan Follow ( whatsapp channel). 

💬 Laporkan ke Redaksi