JAKARTA, INSERT RAKYAT — Pembangunan dan revitalisasi stadion sepak bola di berbagai daerah merupakan bagian dari kebijakan negara dalam memperkuat infrastruktur olahraga nasional. Namun, investasi publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut menuntut pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan agar stadion tidak berhenti sebagai bangunan fisik semata, melainkan berfungsi optimal sebagai aset publik yang produktif. Dalam konteks inilah pengelolaan stadion sepak bola menjadi isu strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa stadion sepak bola tidak boleh menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Stadion, menurutnya, harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang agar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Forum Diskusi Aktual (FDA) Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam paparannya, Wiyagus menyampaikan bahwa dalam satu dekade terakhir pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion melalui APBN. Namun demikian, sebagian stadion tersebut belum berfungsi optimal. Pemanfaatannya masih terbatas pada hari pertandingan, sehingga biaya operasional dan pemeliharaan kerap menjadi beban fiskal pemerintah daerah.
Permasalahan utama yang diidentifikasi meliputi ketidakjelasan status aset, lemahnya kelembagaan pengelola, rendahnya tingkat utilisasi, serta belum terbangunnya skema kerja sama yang efektif antara pemerintah daerah, klub sepak bola, badan usaha milik daerah (BUMD), dan pihak ketiga. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik stadion belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan tata kelola dan kelembagaan yang memadai.

Sepak Bola sebagai Fenomena Sosial-Ekonomi
Wiyagus juga menekankan bahwa sepak bola di Indonesia telah berkembang melampaui fungsi olahraga. Dengan tingkat antusiasme masyarakat yang mencapai sekitar 69 persen dari total penduduk, sepak bola telah menjadi fenomena sosial sekaligus ekonomi dengan basis penggemar yang luas. Potensi tersebut, menurutnya, seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah masih menghadapi tantangan, khususnya terkait aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban, terutama dalam pengelolaan mobilitas suporter dalam jumlah besar. Di sisi lain, kehadiran puluhan ribu penonton pada setiap pertandingan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar stadion, termasuk sektor kuliner, transportasi lokal, penjualan merchandise, serta ekonomi kreatif. Potensi ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan pembangunan daerah.
Kerangka Regulasi dan Arah Kebijakan Nasional
Untuk memperkuat pengelolaan stadion di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/2612/SJ Tahun 2025 tentang optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola dan penyelenggaraan olahraga sepak bola di daerah. Surat edaran tersebut menegaskan stadion sebagai aset strategis daerah yang pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, klub sepak bola, BUMD, dan pihak ketiga. Selain itu, surat edaran tersebut menekankan penyediaan ruang usaha bagi UMKM paling sedikit 30 persen pada infrastruktur publik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Stadion sebagai Kawasan Terpadu Berbasis Aktivitas Ekonomi
Diskusi dalam forum yang difasilitasi BSKDN mengungkap bahwa persoalan stadion tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik bangunan. Sejumlah narasumber menyampaikan bahwa pendekatan pembangunan stadion selama ini cenderung berorientasi pada prestise, bukan keberlanjutan pengelolaan. Stadion masih diperlakukan sebagai bangunan tunggal, bukan sebagai kawasan terpadu yang dapat dimanfaatkan sepanjang tahun.
Forum merekomendasikan pergeseran paradigma pengelolaan stadion menuju pendekatan kawasan stadion terpadu, yang mengintegrasikan fasilitas olahraga dengan ruang usaha UMKM, aktivitas ekonomi kreatif, dan fungsi sosial lainnya. Dengan pendekatan ini, stadion diharapkan dapat beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih luas bagi daerah.
Perspektif Industri Sepak Bola Nasional
Perwakilan PT Liga Indonesia Baru menyampaikan bahwa stabilitas pengelolaan stadion memiliki pengaruh langsung terhadap performa klub dan perkembangan industri sepak bola nasional. Selama ini, sumber pendapatan utama klub sepak bola masih bertumpu pada penjualan tiket, hak siar, kontribusi liga, serta penjualan merchandise.
Aktivasi stadion di luar hari pertandingan dinilai menjadi kebutuhan strategis untuk memperkuat struktur ekonomi klub dan meningkatkan profesionalisme industri sepak bola. Oleh karena itu, kepastian skema kerja sama antara pemerintah daerah dan klub menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem sepak bola yang sehat dan berkelanjutan.
Pemberdayaan UMKM Berbasis Ekosistem
Kementerian UMKM bersama sejumlah kepala daerah menegaskan bahwa keterlibatan UMKM di kawasan stadion tidak dapat bersifat sementara atau berbasis proyek. Diperlukan pendekatan berbasis ekosistem, antara lain melalui pembentukan holding UMKM, agar kegiatan ekonomi di kawasan stadion berjalan tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pendekatan ini juga diharapkan mampu menata aktivitas ekonomi informal di sekitar stadion agar selaras dengan prinsip ketertiban, keamanan, dan kualitas layanan publik.
Praktik Baik dan Tantangan Daerah
Forum Diskusi Aktual menampilkan sejumlah praktik baik pengelolaan stadion di daerah. Pengelolaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) melalui kerja sama jangka panjang antara Pemerintah Kota Bandung dan Persib Bandung disampaikan sebagai salah satu model kolaborasi yang relatif stabil. Kabupaten Tangerang mengembangkan model kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak membebani APBD, sementara Kabupaten Boyolali merencanakan pengelolaan stadion melalui BUMD.
Di sisi lain, beberapa daerah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan tantangan pengelolaan stadion yang berkaitan dengan kapasitas organisasi perangkat daerah, pengamanan pertandingan, serta penataan aktivitas ekonomi informal di sekitar stadion. Kondisi ini menunjukkan perlunya klasterisasi model pengelolaan stadion sesuai dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah.
Menariknya, Walikota Bandung sebagai best practice, dalam hal ini telah melakukan kolaborasi dengan Persib Bandung dan kabupaten Boyolali juga demikian.
Potensi Ekonomi dan Pembelajaran Global
Football Institute memaparkan bahwa potensi ekonomi sepak bola nasional dapat mencapai lebih dari Rp15 triliun per musim. Pengalaman negara seperti Jepang dan Thailand menunjukkan bahwa stadion yang dikelola sebagai kawasan terpadu mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan pengembangan sport tourism. Pembelajaran internasional ini menegaskan bahwa stadion merupakan infrastruktur ekonomi yang memerlukan manajemen profesional dan perencanaan jangka panjang.
Kelembagaan, Pengawasan, dan Rekomendasi Kebijakan
Forum menekankan pentingnya kejelasan kewenangan satuan tugas pengelolaan stadion serta penyusunan petunjuk teknis oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang ditargetkan selesai pada Januari 2026. Penguatan peran Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan dan potensi kerugian negara.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN T.R. Fahsul Falah menyatakan bahwa hasil Forum Diskusi Aktual akan dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah, mencakup opsi model pengelolaan stadion, penguatan kelembagaan, serta integrasi pemberdayaan UMKM.
Komposisi Peserta dan Daftar Hadir Forum
Forum dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. dengan moderator Tommy Welly. Narasumber berasal dari Kementerian UMKM (Bagus Rachman), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Suyadi Pawiro), Kementerian Keuangan (Sastrodirjo), Ditjen Bina Bangda Kemendagri (Destriana Faried), PT Liga Indonesia Baru (Takeyuki Oya), Football Institute (Budi Setiawan), serta kepala daerah dan pengelola stadion dari Kota Bandung, Kabupaten Boyolali, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Bogor.
Forum juga dihadiri perwakilan klub sepak bola nasional, antara lain Arema FC, Persijap Jepara, Persela Lamongan, dan PSIS Semarang. Kegiatan ini diikuti sekitar 600 peserta secara daring melalui Zoom dan sekitar 800 peserta melalui siaran langsung YouTube. (Adv).

























