JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, alias Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan tersangka terhadap Noel dilakukan setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 11 orang tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut para tersangka terdiri dari pejabat Kemenaker dan pihak swasta. Di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
“KPK menemukan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan tarif membengkak,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
KPK membeberkan modus pemerasan yang dijalankan dengan cara memperlambat, mempersulit, bahkan menahan permohonan sertifikat K3 bagi pihak yang enggan membayar lebih.
Tarif resmi Rp275.000 melonjak hingga Rp6 juta. Selisih tersebut ditaksir mencapai Rp81 miliar yang mengalir ke para tersangka.
Noel sendiri diduga menerima Rp3 miliar. Sementara Irvian d.kk tercatat dalam dugaan menikmati Rp69 miliar melalui setoran tunai dan perantara. Dana digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk belanja, hiburan, hingga uang muka rumah.
Dalam jumpa pers, Noel tampil mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Meski begitu, ia sempat tersenyum dan mengepalkan tangan ke arah awak media.
KPK menegaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Barang bukti berupa uang tunai, puluhan kendaraan, serta dokumen transaksi telah diamankan.
Kasus Noel langsung mendapat sorotan publik. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menunggu laporan lengkap KPK sebelum memutuskan nasib politik Noel di kabinet.
Sementara itu, Istana menegaskan akan menghormati proses hukum dan mempersilakan KPK bekerja secara independen.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Jika terbukti, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (LF/S).