TANJUNG PINANG, INSERTRAKYAT.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie menegaskan pemulihan aset negara menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Irene saat menjadi narasumber dalam Dialog Tanjung Pinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan bertema Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi itu turut menghadirkan Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, dan dipandu oleh Febriansyah.
Dalam dialog tersebut, Irene menjelaskan bahwa asset recovery merupakan amanah nasional dan mandat internasional sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Wakajati menyebut korupsi sebagai kejahatan ekonomi luar biasa yang berdampak pada keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Irene, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
Irene menguraikan bahwa pemulihan aset tidak hanya dilakukan terhadap tindak pidana korupsi.
Aset negara di sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan sumber daya alam lainnya yang mengalami kerugian akibat tindak pidana juga termasuk dalam kategori yang harus dipulihkan.
Pemulihan aset menjadi langkah konkret untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau rusak akibat perbuatan melawan hukum.
Wakajati Kepri menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki struktur kelembagaan yang menangani pemulihan aset secara khusus.
Di tingkat pusat terdapat Badan Pemulihan Aset (BPA), di tingkat Kejaksaan Tinggi terdapat Asisten Pemulihan Aset, dan di Kejaksaan Negeri terdapat Kepala Seksi Pemeliharaan Barang Bukti dan Eksekusi.
Menurut Irene, Kejaksaan telah memiliki perangkat hukum yang mengatur tata kelola pemulihan aset serta mekanisme pelaksanaannya di seluruh daerah.
Hingga September 2025, capaian pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tercatat telah melampaui 100 persen dari nilai kerugian negara yang ditangani.
Secara internasional, tingkat pemulihan sebesar 40 persen telah dianggap capaian tinggi. Namun, target nasional yang ditetapkan Bappenas berada pada kisaran 80 persen, dan capaian Kejati Kepri dinyatakan telah melampauinya.
Irene memaparkan bahwa penyitaan aset merupakan salah satu langkah hukum dalam proses pemulihan kerugian negara.
Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maupun terhadap aset hasil kejahatan yang ingin dipulihkan.
Wakajati menyebut banyak kasus menunjukkan pelaku korupsi menyembunyikan aset atas nama keluarga atau pihak lain.
Untuk itu, Kejaksaan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga perbankan dalam penelusuran dan pembekuan aset.
Penyitaan dilakukan sejak tahap penyidikan dan dilanjutkan hingga penuntutan. Pada tahap akhir, Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan agar aset tersebut dirampas untuk negara.
Dalam setiap perkara, Jaksa wajib membuktikan hubungan antara aset yang disita dengan terdakwa. Pembuktian dilakukan melalui penelusuran transaksi dan asal-usul pembelian aset.
Apabila nilai aset yang disita tidak menutupi seluruh kerugian negara, maka sisanya diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan subsidiaritas dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menyampaikan bahwa perangkat hukum dan kelembagaan untuk pemulihan aset telah tersedia di tingkat pusat dan daerah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memperkuat peran Kejaksaan dalam proses penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Dialog publik yang disiarkan RRI Pro 1 Tanjungpinang tersebut mendapat respon positif dari masyarakat Kepulauan Riau.
Sejumlah pendengar berpartisipasi melalui sambungan telepon dan menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme pemulihan aset serta upaya pemberantasan korupsi.
Seluruh pertanyaan masyarakat dijawab secara jelas oleh para narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. (Miftahul Jannah)