SIDOARJO, — Praktik judi aduan ayam dan dadu dilaporkan berlangsung terbuka dan terorganisir (merajalela) di Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Aktivitas ilegal itu terjadi di area persawahan dekat permukiman warga dan beroperasi rutin beberapa hari dalam sepekan.

Baca Juga: MASYARAKAT Sedati Curiga Aktivitas Sabung Ayam Direstui Oknum

Ahad (8/2), komponen ahli hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjudian telah diatur tegas dalam KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Ia menyebut tidak ada lagi ruang tafsir hukum.

 

“Baik penyelenggara maupun pemain bisa dipidana,” kata Didi dalam keterangannya kepada INSERTRAKYAT.com.

Ia merujuk Pasal 426 KUHP Baru yang mengatur pidana bagi penyelenggara perjudian dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp500 juta, serta Pasal 427 yang menjerat pemain dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta.

 

Untuk perjudian berbasis digital, Didi menyebut ancaman pidana lebih berat melalui UU ITE. “Hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

 

Di tingkat kepolisian daerah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing sebelumnya berkali – kali menegaskan komitmen penindakan. “Kami tidak akan membiarkan kejahatan tumbuh di Sidoarjo,” tegasnya.

 

Ia menyatakan kewenangan penegakan kamtibmas berada penuh di kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002. “Setiap pelanggaran hukum akan ditindak,” tegasnya.

 

Namun, di lapangan, aktivitas judi sabung ayam dan dadu di wilayah Sedati dilaporkan berjalan terang-terangan. Warga menyebut arena beroperasi rutin hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis, dari siang hingga sore hari, dengan akses terbuka melalui Jembatan Wager.

 

Lokasi disebut mudah dikenali. Kurungan ayam digantung di tiang listrik dekat minimarket sebagai penanda. Kendaraan roda dua dan roda empat terlihat keluar masuk area arena setiap pertandingan.

 

“Awalnya kami kira kumpul penghobi ayam, ternyata ada taruhan,” ujar warga.

 

Masyarakat kini merindukan perhatian aparat penegak hukum, khususnya Polresta Sidoarjo, untuk menghentikan praktik perjudian yang berlangsung terbuka di wilayah Sedati.