SETIAP kali kekerasan terjadi, masyarakat selalu mendengar kalimat yang sama. Situasi disebut sudah aman. Kondisi disebut terkendali. Kalimat itu seolah menutup peristiwa yang menyisakan luka dan rasa takut. Namun di tengah warga, pertanyaan lama kembali muncul. Mengapa negara selalu datang setelah semuanya terjadi.
Peristiwa berdarah di Kabupaten Sinjai bukan cerita baru. Polanya hampir selalu sama. Ketegangan tumbuh perlahan di tengah masyarakat. Keluhan beredar dari satu sudut ke sudut lain. Suasana tidak nyaman terasa, tetapi tidak dianggap mendesak. Saat konflik akhirnya meledak, barulah semua bergerak.
Bagi warga, keterlambatan semacam ini bukan kejutan. Situasi tersebut sudah sering dirasakan. Negara terlihat sibuk setelah kekacauan, bukan saat masalah masih bisa dicegah. Padahal yang dibutuhkan masyarakat bukan keramaian pascakejadian, melainkan rasa aman sebelum konflik muncul.
Keamanan bukan soal memasang garis pembatas atau mengeluarkan pernyataan resmi. Keamanan adalah kehadiran lebih awal. Mendengar lebih cepat. Bertindak sebelum emosi berubah menjadi amarah. Hal-hal sederhana seperti itu justru jarang dirasakan oleh warga di lapangan.
Di Sinjai, keresahan tidak muncul tiba-tiba. Suara-suara kecil sudah lama terdengar. Obrolan di sudut kota, keluhan antar individu, hingga perbincangan di lingkungan kampung menjadi tanda awal. Semua itu seharusnya cukup untuk membaca situasi. Namun tanda sering diabaikan.
Saat kekerasan terjadi, masyarakat diminta menahan diri. Diminta tidak terprovokasi. Diminta menjaga ketertiban. Permintaan tersebut wajar, tetapi terasa timpang ketika warga merasa ditinggalkan sejak awal. Menjaga ketertiban tanpa perlindungan hanya akan menambah beban psikologis.
Warga Sinjai bukan tidak paham aturan. Kehidupan bermasyarakat sudah berjalan lama dengan nilai kebersamaan. Namun ketika masalah dibiarkan berlarut dan tidak ada saluran penyelesaian, kesabaran pun memiliki batas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyat. Kalimat itu sederhana, tetapi maknanya sangat besar. Perlindungan berarti hadir sebelum bahaya datang, bukan setelah korban berjatuhan.
Begitu pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas tersebut tidak dimaksudkan sebagai reaksi darurat semata. Pemeliharaan berarti menjaga sejak awal, bukan menunggu keadaan memburuk.
Di lapangan, keamanan sering dipahami secara sempit. Hadir saat konflik dianggap sudah cukup. Padahal bagi warga, rasa aman tidak lahir dari patroli sesaat. Rasa aman tumbuh dari kepercayaan bahwa negara peduli dan mau mendengar.
Kekerasan tidak muncul dari ruang kosong. Kekerasan tumbuh dari persoalan yang dipendam terlalu lama. Dari perasaan tidak dianggap. Dari keyakinan bahwa tidak ada tempat mengadu. Ketika semua itu menumpuk, ledakan menjadi soal waktu.
Masyarakat tidak pernah menginginkan kekerasan. Hidup tenang selalu menjadi harapan utama. Namun ketika perlindungan terasa jauh, naluri bertahan hidup mengambil alih. Di titik inilah masalah menjadi semakin rumit.
Sering kali masyarakat disalahkan karena dianggap mudah terpancing. Padahal yang jarang dibahas adalah akar persoalan. Tidak ada warga yang memilih jalan kekerasan jika merasa aman dan diperhatikan.
Demokrasi seharusnya memberi ruang dialog. Namun dialog tidak akan hidup jika hanya berjalan satu arah. Mendengar menjadi kunci utama. Tanpa mendengar, kebebasan berbicara hanya menjadi formalitas.
Sinjai membutuhkan pendekatan yang lebih membumi. Bukan sekadar prosedur dan rutinitas. Yang dibutuhkan adalah kehadiran yang benar-benar menyentuh kehidupan warga sehari-hari. Duduk bersama, membuka komunikasi, dan mencegah sejak dini.
Selama negara terus datang setelah keadaan rusak, selama itu pula rasa aman akan sulit tumbuh. Pola lama harus dihentikan. Bukan dengan janji, melainkan dengan perubahan cara kerja.
Keamanan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai urusan darurat. Keamanan harus menjadi kerja harian. Membaca situasi, mendengar keluhan, dan bertindak cepat sebelum konflik membesar.
Sinjai tidak kekurangan warga yang ingin hidup damai. Tidak kekurangan orang-orang yang ingin menjaga ketertiban. Yang masih kurang adalah sistem yang benar-benar berpihak pada pencegahan.
Jika kekerasan terus berulang, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi serius. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memperbaiki cara menjaga keamanan bersama.
Masyarakat tidak menuntut hal berlebihan. Keinginan yang muncul sangat sederhana. Hidup aman. Beraktivitas tanpa rasa takut. Merasa dilindungi di tanah sendiri.
Selama keinginan itu belum terwujud, pertanyaan akan terus muncul. Di mana negara saat masyarakat membutuhkan kehadiran. Dan sampai kapan keterlambatan akan terus dianggap biasa.
Penulis: Supriadi Buraerah

























