PERISTIWA kekerasan yang terjadi di Kabupaten Sinjai pada Jumat, 23 Januari 2026, menjadi pukulan emosional bagi publik dan menyisakan pelajaran sosial. Dua insiden berdarah dalam satu hari, di dua kecamatan berbeda, menandai rapuhnya pengelolaan konflik di tingkat komunitas dan keluarga. Idealnya kehadiran negara melalui pemerintah dalam memberi arah moral di tengah ketegangan sosial adalah keharusan yang telah disepakati dalam bingkai Demokrasi.
Dalam perspektif konstitusional, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan. Hak tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menuntut peran aktif negara untuk mencegah kekerasan sejak dini, bukan sekadar menindak setelah peristiwa terjadi.
Kepekaan Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menjadi ruang tanya di tengah masyarakat. Namun pertanyaan itu lebih banyak mengendap daripada terucap. Realita ini mencerminkan situasi yang bersinggungan dengan gaung “reformasi polri.” Dalam demokrasi, kondisi semacam ini patut dibaca sebagai sinyal perlunya kehadiran negara yang lebih komunikatif dan persuasif.
Kepekaan pemerintah daerah juga dinilai belum bergerak seirama dengan eskalasi emosi sosial. Padahal demokrasi, dalam pengertian substantif, bukan hanya soal prosedur kekuasaan, melainkan kemampuan negara memberi panduan etis kepada masyarakat. Tanpa panduan tersebut, konflik personal mudah berubah menjadi kekerasan terbuka.
Demokrasi sebagai relasi antara masyarakat dan pemerintah tidak dapat dipisahkan dari peran aparat keamanan, birokrasi, dan lembaga legislatif. Ketiganya membentuk satu kesatuan tanggung jawab. Ketika komunikasi negara terputus, maka ruang sosial berubah menjadi parit yang memisahkan rasionalitas hukum dari emosi warga.
Di tengah kondisi itu, seruan “masyarakat untuk masyarakat” agar saling menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan patut diapresiasi sebagai kesadaran sipil. Namun kesadaran tersebut tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Negara tetap memikul kewajiban utama, sebagaimana diamanatkan Pasal 30 UUD 1945, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Publik kini berkaca pada realita pahit yang terjadi di Kecamatan Sinjai Barat dan Sinjai Selatan. Dua peristiwa kekerasan tersebut melibatkan warga yang masih memiliki hubungan keluarga, bahkan saudara kandung. Fakta ini menunjukkan bahwa konflik sosial tidak selalu lahir dari kejahatan terorganisir, melainkan dari kegagalan dialog di ruang paling privat.
Secara faktual, Polres Sinjai membenarkan adanya dua peristiwa kekerasan pada hari yang sama. Peristiwa pertama berupa perkelahian antarwarga di Kecamatan Sinjai Barat yang mengakibatkan dua orang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa kedua berupa dugaan penganiayaan di Kecamatan Sinjai Selatan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kedua kasus tersebut saat ini ditangani aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Santoso, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan prinsip profesionalitas dan mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Imbauan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip due process of law dalam KUHAP.
Namun di luar proses hukum, terdapat dimensi sosial yang tidak kalah penting. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban negara untuk melindungi hak hidup dan martabat manusia. Perlindungan tersebut menuntut kehadiran negara dalam bentuk pencegahan, edukasi, dan komunikasi publik yang konsisten.
Dalam konteks nasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara institusional seharusnya telah hadir memberikan pernyataan atau imbauan kebangsaan yang menenangkan. Kehadiran semacam itu bukan soal hierarki komando, melainkan pesan simbolik bahwa negara hadir bersama masyarakat dalam menjaga nalar publik dan menolak kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah.
Lebih jelasnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang diperlukan adalah kerja bersama. Namun kerja bersama itu hanya akan bermakna apabila negara terlebih dahulu hadir sebagai penunjuk arah, bukan sekadar pencatat peristiwa. Tanpa kehadiran tersebut, demokrasi berisiko kehilangan dimensi etiknya dan menyisakan masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang saling melukai. Dan semoga Kapolri lekas peka atas persoalan tersebut.
Penulis: Supriadi Buraerah


























