Simalungun, InsertRakyat.com – Isu dugaan penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum, yang dalam terminologi hukum populer dikenal sebagai praktik “86”, kembali mencuat menyusul kekerasan fisik yang dialami Muhammad Dimas Pramana di Lapangan Rambung Merah. Kuasa hukum korban, Gusti Ramadhani, S.H., C.L.E., dari Joeang Law Office, menegaskan tudingan tersebut tidak hanya keliru secara substantif, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas sistem peradilan pidana nasional.

Menurut Ramadhani, praktik “86” secara yuridis bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana modern, termasuk due process of law, equality before the law, dan prinsip independensi penegakan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Tuduhan adanya penyelesaian gelap harus dipandang sebagai isu hukum serius, bukan sekadar rumor atau opini liar di ruang publik,” tegasnya.

Kuasa hukum menekankan bahwa kliennya menempuh jalur hukum formal karena kekerasan fisik merupakan delik pidana murni yang menyentuh kepentingan publik (public interest) dan tidak dapat dinegosiasikan secara transaksional. “Kami menegaskan, tidak pernah ada, tidak sedang ada, dan tidak akan ada penyelesaian di luar mekanisme hukum resmi dalam perkara ini,” ujar Ramadhani.

Lebih jauh, Ramadhani menyoroti konteks sosial-politik lokal yang tidak dapat dipisahkan dari insiden tersebut. Kekerasan yang menimpa Dimas Pramana terkait dengan upaya pembungkaman ekspresi kritis warga dalam mempertahankan ruang publik Lapangan Rambung Merah. Dalam perspektif hukum pidana kontemporer, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai violent repression against civic participation, yang berimplikasi langsung terhadap integritas demokrasi lokal. “Ini bukan sekadar penganiayaan biasa; ini pelanggaran serius terhadap hak warga negara dalam ruang publik,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa relasi kekuasaan, jabatan, maupun hubungan kekerabatan pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat, mengaburkan, atau menghentikan proses hukum. Setiap bentuk pembiaran berpotensi menimbulkan maladministrasi, abuse of power, dan obstruction of justice, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Joeang Law Office menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan berkelanjutan. “Kami tidak segan menggunakan seluruh instrumen hukum—pidana, etik, maupun pengawasan eksternal—apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini,” tambah Ramadhani.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh relasi.bDan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan hak publik adalah pelanggaran serius terhadap negara hukum,” kuncinya.

Kronologi Kasus dan Laporan Polisi

Insiden bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB ketika Muhammad Dimas Pramana (25) bersama rombongan Pengurus Sekolah Sepak Bola Rambung Merah menghadiri undangan Pangulu Nagori Tumpal Hasudungan Sitorus untuk membahas koperasi serta status aset tanah lapang di depan kantor Nagori. Kedatangan rombongan ditolak staf Nagori dengan alasan bukan penduduk asli KTP Rambung Merah.

Setelah rapat selesai, Dimas bersama rombongan melakukan orasi menuntut jawaban atas aspirasi warga. Pangulu Tumpal Hasudungan Sitorus meninggalkan lokasi secara terburu-buru, memicu ketegangan. Anak Pangulu, Josua Tahan Jaya Sitorus, diduga memiting Dimas hingga mengalami luka cakaran di leher kiri. Peristiwa ini kini masuk ranah pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Kelihatan Josua Tahan Jaya Sitorus anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus (Pakai Topi)
Kelihatan Josua Tahan Jaya Sitorus anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus (Pakai Topi) saat melakukan kekerasan terhadap Dimas. (S.HP/Insertrakyat.com).

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata SH, membenarkan keterlibatan anak Pangulu dalam insiden tersebut. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: B/555/XII/2025.SPKT, diterima pada 23 Desember 2025 oleh Ka SPKT Leonard S.SH.

Dimas melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Mapolres Simalungun.

Konflik Tanah Lapang Nagori Rambung Merah

Kericuhan ini tidak lepas dari konflik terkait tanah lapang Nagori yang digunakan bersama empat nagori: Rambung Merah, Pematang Simalungun, Karang Bangun, dan Estate. Warga menolak pengalihan lahan menjadi aset koperasi. Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, menegaskan bahwa musyawarah yang digelar Pangulu cacat hukum karena tidak melibatkan lembaga adat dan masyarakat, serta tanah lapang belum tercatat resmi sebagai aset Nagori.

Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH menjelaskan kepada awak media, membenarkan bahwa yang melakukan nya adalah anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus
Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH menjelaskan kepada awak media, membenarkan bahwa yang melakukan nya adalah anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus

Ketegangan memuncak ketika warga menuntut kejelasan, Pangulu meninggalkan lokasi, dan anaknya melakukan tindakan kekerasan. Aparat kepolisian melepaskan tembakan peringatan untuk menenangkan massa. Warga menegaskan tuntutannya: pengembalian fungsi tanah lapang sebagai fasilitas publik, penghentian intimidasi, pengusutan dugaan pungutan liar, dan mundur jika Pangulu tidak mampu memimpin secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Tumpal Hasudungan Sitorus belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dan tuntutan masyarakat.