JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Konten kreator sekaligus fotografer pribadi Mantan Bupati Kolaka Timur, Wawan Kurniawan, resmi dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim. Wawan juga disebut Staf pada manajemen publik di Koltim.

Pemanggilan ini membuka perhatian baru pada lingkar dekat mantan Bupati di tengah pendalaman aliran dana yang terungkap pasca operasi tangkap tangan di tiga provinsi.

KPK juga memeriksa Yessi Haryati Kabora (YHK), Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Koltim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan digelar hingga Jumat (14/11/2025) di Kota Kendari sebagai rangkaian penguatan bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

“Mereka dipanggil penyidik KPK dengan status sebagai saksi,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan dikutip INSERTRAKYAT.com, Sabtu, (15/11/2025).

Selain Wawan dan YHK, penyidik turut memanggil tiga saksi lain, yakni Thian Anggy Soepaat, staf gudang KSO PT PCP–PT RBM–PT PA, Arif Rahman, Direktur PT Rancang Bangun Rancang, serta Dedy Karnady, Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra. Pemeriksaan bersama ini dilakukan untuk mendalami peran pihak swasta dalam proses pengadaan proyek.

Pengusutan kasus ini berawal dari OTT KPK yang dilakukan di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka: Abdul Azis (ABZ) Bupati Koltim 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH) PIC Kemenkes, Ageng Dermanto (AGD) PPK proyek RSUD, Deddy Karnady (DK) pihak swasta PT PCP, dan Arif Rahman (AR) pihak swasta KSO PT PCP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek senilai Rp 126 miliar, dan diduga telah menerima Rp 1,6 miliar sebagai permulaan. Sejumlah pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengurai aliran dana serta memastikan peran tiap pihak yang terhubung dengan proyek strategis kesehatan tersebut.

(Iut/lut)