PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, memimpin langsung Konferensi pers di kantor Kejati Sumsel. Ia didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dan sejumlah pejabat publik Kejaksaaan.
Mantan Kejati Bali [Ketut Sumedana] menyatakan bahwa, dari hasil penyidikan kasus ini terungkap bernilai triliunan ini. Dari hasil gelar perkara, enam nama ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit bank pelat merah tahun 2013, ED selaku Account Officer divisi agribisnis kantor pusat bank pelat merah tahun 2010–2012, ML selaku Junior Analis Kredit bank pelat merah tahun 2013, serta RA selaku Relationship Manager divisi agribisnis kantor pusat bank pelat merah tahun 2011–2019.
Dari total 107 saksi yang telah diperiksa, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan langsung para tersangka dalam proses analisa hingga pencairan kredit. Lima dari mereka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang. Sementara WS tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
Nilai kerugian negara mencapai Rp1,68 triliun, dikurangi hasil lelang dan penyitaan aset senilai Rp506,15 miliar, sehingga total kerugian bersih negara ditaksir Rp1,183 triliun.
Kasus ini berawal pada 2011 ketika WS, Direktur PT BSS, mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL kembali mengajukan pinjaman Rp677 miliar ke kantor pusat bank pelat merah di Jakarta. Dalam memorandum analisa kredit, penyidik menemukan adanya manipulasi data, ketidaksesuaian agunan, serta kegiatan pembangunan kebun yang menyimpang dari tujuan pemberian kredit.
Kedua perusahaan itu juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja dengan plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS. Kini seluruh fasilitas pinjaman tersebut berstatus macet dengan kolektabilitas 5.
Penyidikan Kejati Sumsel menelusuri hubungan antara penerima kredit dan pejabat bank. Bukti menunjukkan adanya penyimpangan sistematis pada proses penilaian risiko dan analisa kelayakan yang memuluskan pinjaman bermasalah ini.
Ketut Sumedana menegaskan, proses hukum akan berlanjut hingga seluruh aliran dana dan aset hasil korupsi dapat ditelusuri. Penetapan enam tersangka ini menjadi langkah awal pemulihan kepercayaan publik terhadap integritas perbankan negara dan penegakan hukum di sektor keuangan.
Kredit macet bernilai triliunan kini berubah menjadi bukti material korupsi. Lantas, Kajati Sumsel menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan ini sampai tuntas.
Bahkan menjadikan 10 November 2025 bukan hanya Hari Pahlawan, namun juga penegakan hukum atas penyelewengan uang negara direalisasikan secara nyata.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” tegas Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung.
(Jun/Insertrakyat.com)
- analisa kredit
- bank pelat merah
- berita hukum
- berita investigasi
- Berita Nasional
- dugaan suap
- hukum pidana
- kasus besar sumatera selatan
- Kebun Sawit
- kejahatan keuangan
- Kejaksaan Agung
- Kejati Sumsel
- Kerugian Negara
- ketut sumedana
- Keuangan Negara
- Korupsi
- kredit investasi
- kredit macet
- lapas perempuan merdeka
- manipulasi data
- pabrik minyak kelapa sawit
- Palembang
- Pasal 2 UU Tipikor
- Pasal 3 UU Tipikor
- Penegakan Hukum
- penyalahgunaan wewenang
- penyidikan kejaksaan
- pt bss
- pt sal
- rutan palembang
- tersangka korupsi
- Tindak Pidana Korupsi
- triliunan rupiah


























