SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Perayaan Hari Jadi Sinjai (HJS) ke-462 mendapat sorotan publik menyusul dugaan praktik perjudian berkedok permainan di area Sinjai Expo, Alun-alun Sinjai Bersatu. Salah satu wahana permainan “berbayar” ialah mancing botol dengan iming-iming hadiah telepon genggam, terkuak pada Selasa (3/2/2026) malam.

Pengunjung diwajibkan membayar sebelum bermain, sementara hasil permainan tidak dapat dipastikan. Skema tersebut memunculkan dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian, karena memenuhi unsur taruhan, ketidakpastian, dan potensi keuntungan bagi penyelenggara.

Keberadaan wahana tersebut dinilai mencederai nilai religius dan citra Sinjai sebagai Bumi Panrita Kitta, terlebih muncul menjelang bulan suci Ramadan. Publik pun mempertanyakan pengawasan panitia dan peran aparat terkait dalam mengawal kegiatan pesta rakyat agar tetap sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pada Rabu (4/2/2026), pihak penyelenggara Sinjai Expo maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas wahana yang dipersoalkan. Masyarakat berharap ada langkah tegas agar perayaan HJS ke-462 tetap berjalan dengan baik.

Sebelumnya, seorang pengunjung inisial AA mengungkapkan bahwa permainan mancing botol — berbayar. “Iye Pak, darika main. Bayar dulu baru main. Mancing botol kayaknya namanya itu permainan dan ada hadiahnya HP,” ungkapnya.

Adapun diketahui lokasi Alun – Alum Kota Sinjai, Sulawesi Selatan terletak di Jalan Tondong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, atau berjarak kurang lebih dari 700 meter dari bilangan Jln Bhayangkara ialah lokasi Mapolres Sinjai.

Baca juga: Sinjai Expo 2026 Dibuka, Sekda Dorong UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

(***).