SURABAYA, INSERT RAKYAT, – Seorang perempuan warga Surabaya melaporkan akun Facebook “Vianetta Ragmania” ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jatim pada Sabtu (24/1/2026). Pelapor berinisial SW datang ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor hukum di Jalan Jagalan I Nomor 16, Kota Surabaya.

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara.

Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa akun Facebook tersebut menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik kliennya. “Akun ini menyebarkan informasi palsu agar diketahui publik. Kami melaporkan hal ini demi melindungi martabat dan privasi klien,” ujar Dodik.

Dalam unggahan yang dipersoalkan, SW dituding berselingkuh dan melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria bernama Andri. “Klien kami tidak mengenal Andri dan tidak pernah check in bersamanya,” tegas Dodik.

Akun tersebut juga mengunggah data pribadi SW disertai narasi menyesatkan. Dodik menegaskan, kasus ini bukan hanya soal harga diri, tetapi juga penyalahgunaan media sosial untuk tuduhan tanpa dasar. Bukti berupa tangkapan layar dan data digital telah diserahkan kepada penyidik.

Dodik meminta Polda Jatim memanggil manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali karena ada dugaan kebocoran data. Kliennya memang pernah check in pada 8 November 2025 menggunakan identitas pribadi. Namun, pada 8 Desember 2025, SW dihubungi oleh seorang perempuan yang mengaku istri Andri dan menuduh klien berselingkuh.

Sejak itu, SW mendapat teror, hinaan, dan ancaman, termasuk ancaman memviralkan data hotel ke Facebook. “Tekanan mental yang berat membuat klien kami akhirnya menempuh jalur hukum,” pungkas Dodik.