Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Kantor PN Malili, Kabupaten Luwu Timur, (Foto Puspen/Insert/R).


Luwu Timur, Insertrakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Malili menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa, H, seorang pria yang mengaku sebagai dukun, atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban. Putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll yang dibacakan di ruang Sidang, pada 11 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari laporan bahwa H melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya (N), serta pencabulan terhadap sahabat anaknya (S) dan menantunya (D). Modus yang digunakan adalah mengklaim dapat menyembuhkan penyakit melalui ritual spiritual. Korban diminta mengikuti perintahnya, termasuk membaca mantra dengan cepat sambil pelaku meraba seluruh tubuh mereka, termasuk area sensitif.

BACA JUGA :  RUU KUHAP Mendesak Disahkan: Ketua Kamar Pidana MA Ingatkan Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Ironisnya, pelaku meyakinkan korban bahwa penyakit mereka hanya bisa disembuhkan melalui hubungan badan dengannya. Kejahatan ini dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda di kediamannya, yang berada di Dusun Dongi-Dongi, Desa Cendana, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Namun, dalam putusan akhir, Majelis Hakim memvonis terdakwa 15 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta atau subsider tiga bulan kurungan, serta tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

BACA JUGA :  Rp 610 Triliun Dalam Satu Dekade, Mendes Beberkan Indikasi Penyimpangan Dana Desa Dihadapan Jaksa Agung

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, jaksa menyebut vonis ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual, yang belakangan meningkat di wilayah Luwu Timur.

“Hukuman ini dijatuhkan sebagai bentuk efek jera serta perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Kasus serupa harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak,” bunyi keterangan resmi PN, yang diterima Insertrakyat.com, Rabu, (19/3/2025).

BACA JUGA :  Tim Resmob Polda Sulsel Ringkus Pembuat Busur untuk Tawuran di Makassar

H kini harus menjalani hukumannya di Rumah Tahanan Klas II B Masamba di Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.


 

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.