Bukti dokumen dari Kejari Lampung [kolase foto Insertrakyat.com Junaedi] Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji saat menyampaikan pernyataan pers di Bandar Lampung terkait desakan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung, Rabu (18/6/2025).

|Penulis: Junaedi |Editor: Supriadi Buraerah.


BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.com – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, secara tegas meminta Kejati Lampung untuk segera menetapkan MYSB, mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Desakan itu disampaikan secara resmi melalui surat saran dan pendapat yang didaftarkan ke kantor Kejati Lampung pada Rabu, 18 Juni 2025.

Langkah tersebut, menurut Seno, dilakukan berdasarkan kajian menyeluruh dari hasil audit independen. Dokumen audit tersebut bernomor LI.22/MCI-KjkTngLpg/1114, dan memuat perhitungan kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kami (Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji,-red) telah mendaftarkan saran dan pendapat kepada Kejati Lampung, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 pasal 11,” kata Seno Aji kepada Insertrakyat.com, Selasa, (18/6) malam.

DPP KAMPUD menilai peran MYSB sangat sentral dalam perkara ini. Terutama karena adanya sejumlah Surat Keputusan (SK) yang diduga diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh MYSB dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum KONI saat itu. SK tersebut mengatur pembentukan dan insentif Satuan Tugas (Satgas), yang menurut KAMPUD menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan anggaran.

BACA JUGA :  Sinergi Bersama Eksekutif Dalam Membangun Pemerintahan Bersih

Seno Aji menyebut terdapat tujuh SK Ketua Umum KONI yang dipersoalkan. SK itu masing-masing ialah SK Nomor 53 Tahun 2019. SK Nomor 6 Tahun 2020. SK Nomor 9 Tahun 2020.SK Nomor 42 Tahun 2020. SK Nomor 47 Tahun 2020. SK Nomor 63 Tahun 2020 dan, SK Nomor 64 Tahun 2020.

Seluruh surat keputusan itu mengatur pembentukan Satgas dan pengalokasian insentif dengan total anggaran Rp 2.233.340.500,-.

“SK yang diduga diterbitkan MYSB adalah faktor paling dominan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara,” beber Seno.

Seno Aji menjelaskan, bahwa dugaan penerbitan SK oleh MYSB ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan ini mengarah pada delik memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara,” diksi Seno.

Belum berhenti sampai disitu, Seno Aji lalu mengurai bahwa tindakan tersebut juga memenuhi unsur schuldform (bentuk kesalahan), de wederrechtelijkheid (perbuatan melawan hukum), dan nulla poena sine culpa (asas tiada pidana tanpa kesalahan).

Seno pun lantas menegaskan, surat keputusan yang diduga dibuat MYSB adalah dokumen administratif, yang mengandung muatan kebijakan yang berdampak langsung pada keuangan negara melalui hibah.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

“SK itu diduga kuat menyebabkan pengeluaran kas oleh bendahara KONI Lampung, dan berujung pada potensi kerugian negara. Maka patut diduga MYSB adalah pelaku utama atau pleger dalam perkara ini,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPP KAMPUD mendesak agar Kejati Lampung bertindak profesional dengan menetapkan MYSB sebagai tersangka. Desakan ini dinilai sah dan konstitusional karena disampaikan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku.

Sikap tegas aparat penegak hukum menjadi sangat penting agar publik tidak menilai ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di tubuh KONI Lampung. “Jika unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi, tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” jelas Seno Aji.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 telah menyeret beberapa nama. Sejauh ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto.

Namun, status tersangka Agus Nompitu telah dibatalkan lewat putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk.

Di sisi lain, MYSB selaku Ketua Umum KONI Provinsi Lampung pada masa anggaran 2020, belum tersentuh proses hukum, meski sejumlah SK yang disebut Seno ditandatangani MYSB, diduga digunakan sebagai dasar pencairan dana hibah.

DPP KAMPUD dalam laporan dan kajian hukumnya menyatakan bahwa, MYSB layak dimintai pertanggungjawaban pidana. KAMPUD berpendapat, tanpa penerbitan SK dari MYSB, dana insentif Satgas tidak dapat dicairkan dan digunakan.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

“Ia mengetahui, dan juga diduga berperan aktif melalui kebijakan yang menyebabkan kerugian negara,” tegas Seno.

Seno menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana dalam tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga pada pengambil keputusan utama. “Ini baru adil,” tegasnya.

Saran dan pendapat DPP KAMPUD telah disampaikan secara resmi ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung dan diterima oleh petugas bernama Diana.

Seno berharap, desakan ini menjadi pertimbangan cermat dan mapan bagi Kejati Lampung untuk memperluas pengusutan kasus, khususnya pada aktor-aktor yang memiliki peran aktif dalam pencarian dan pengeluaran/perbelanjaan dana hibah.

“Sebagaimana ditegaskan oleh DPP KAMPUD, penanganan kasus korupsi haruslah tuntas dan menyentuh siapa pun yang diduga terlibat, termasuk mereka yang pernah memegang jabatan strategis,” kunci Seno Aji. (*)


Catatan Redaksi: Untuk tujuan keberimbangan berita, redaksi Insertrakyat.com memberi ruang konfirmasi kepada MYSB maupun pihak terkait lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, (18/6) Rabu malam, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak dimaksud meski telah diupayakan melalui sambungan daring. Jika ada klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait, redaksi siap memuat sebagai bagian dari hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Email insertrakyatsupriadi@gmail.com.