JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Marwah birokrasi perpajakan kini dipertaruhkan agar tidak runtuh di mata publik dan masyarakat nasional, kanapa tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. Realita ini sontak menyulut emosi publik, sebab kasus ini melibatkan birokrasi yang merupakan jantung dan sumber pendapatan keuangan negara.
Kendati pun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelus-elus sorotan publik. Lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu mendukung penuh dan menghormati KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan yang berlaku. Di satu sisi DJP berpandangan bahwa penegakan hukum yang transparan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Di lain sisi, setiap proses hukum yang berlangsung dipastikan tidak akan diintervensi.
Diterima InsertRakyat.com dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (10/1/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan institusinya memegang teguh prinsip integritas dan akuntabilitas. DJP, kata dia, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik di lingkungan kerja (Pajak).
DJP menegaskan siap mengambil langkah tegas apabila hasil proses hukum membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian bagi pegawai atau pejabat yang terbukti terlibat kasus.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” tegas. Rosmauli dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, DJP juga memastikan kesiapan untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, tentu dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang mengatur kerahasiaan dan tata kelola data perpajakan.
Di tengah proses ini, DJP berharap seluruh jajaran agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas.
Diberitakan sebelumnya Insertrakyat.com, dengan judul “OTT Perdana 2026, KPK Diduga Tangkap 8 Pegawai Pajak di Jakarta Utara”.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.
OTT tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 siang hari. Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing. Temuan ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto melalui Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang tunai dan valas dalam OTT tersebut. Ia menyebut operasi ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
“Barang bukti sementara berupa ratusan juta rupiah dan juga valuta asing,” ungkapnya kepada Luthfi wartawan, Insetrakyat.com jaringan lembaga pendidikan journalist Center (PJC), di Gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (10/1) sore.
KPK memastikan operasi dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak bersama pihak terkait lainnya diamankan di lokasi berbeda dalam rangkaian OTT tersebut.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun nilai pasti dugaan suap yang terjadi. KPK menyatakan, pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Budi Prasetyo juga mengungkapkan total delapan orang telah diamankan dalam operasi tersebut. Seluruh pihak langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Hingga saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti uang. Para pihak sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,” kata Budi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT ini menjadi penindakan pertama KPK di tahun 2026 dan kembali menyorot praktik dugaan korupsi di sektor perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengurangan nilai kewajiban pajak.
KPK menegaskan posisi anti rasuah dan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap praktik korupsi, terutama yang berpotensi merugikan penerimaan negara. (ag/lu)


























