JAKARTA — Kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan Hunian Sementara (Huntara) pascabencana masih tampak mencolok. Sabtu (31/1/2026).
Dari total kebutuhan 17.499 unit Huntara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, hingga akhir Januari 2026 pemerintah baru merampungkan 4.263 unit, atau setara 24 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terdampak masih bertahan dalam kondisi hunian transisi yang belum berakhir.
Provinsi Aceh menanggung beban terbesar sekaligus mencatat progres terendah.
Dari total rencana 15.934 unit Huntara, baru 3.248 unit yang selesai dibangun, atau sekitar 20 persen.
Pembangunan menyasar wilayah terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, dengan tantangan utama pada kesiapan lahan dan kompleksitas wilayah terdampak bencana.
Sumatera Utara berada pada tingkat capaian menengah. Dari 947 unit Huntara yang direncanakan, 539 unit telah selesai, atau sekitar 57 persen. Capaian ini mencerminkan kombinasi antara kebutuhan yang relatif lebih kecil dan dukungan akses logistik yang lebih terkendali dibanding Aceh.
Sumatera Barat mencatat performa paling tinggi secara persentase. Dari total rencana 618 unit Huntara, sebanyak 476 unit telah rampung, atau setara 77 persen. Capaian ini mengindikasikan bahwa kesiapan lahan dan efektivitas koordinasi teknis menjadi faktor penentu percepatan pembangunan.
Perbedaan capaian tersebut diakui oleh pemerintah bahwa, dipengaruhi oleh variasi tingkat kerusakan, kondisi geografis, kesiapan lahan, serta distribusi logistik. Pemerintah menegaskan percepatan tetap dilakukan melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.
“Percepatan pembangunan Huntara terus kami dorong melalui sinergi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI/Polri, BUMN, serta mitra non-pemerintah agar kebutuhan hunian sementara masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi,” demikian keterangan resmi pemerintah melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan.
Selain pembangunan fisik Huntara, pemerintah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebagai instrumen perlindungan sosial selama masa transisi. Bantuan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga untuk jangka waktu tiga bulan.
Hingga akhir Januari 2026, DTH baru tersalurkan kepada 5.448 kepala keluarga dari total 18.043 keluarga terdampak di tiga provinsi, atau sekitar 30 persen. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas keluarga masih menunggu bantuan penyangga kebutuhan dasar.
Di Aceh, dari 9.474 keluarga terdata, baru 2.310 keluarga menerima DTH. Di Sumatera Utara, bantuan telah diterima oleh 1.666 keluarga dari 6.565 keluarga. Sementara Sumatera Barat kembali mencatat progres tertinggi dengan 1.472 keluarga menerima DTH dari total 2.004 keluarga, atau mencapai 73 persen.
Penyaluran DTH dilakukan melalui kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel. Namun, capaian data memperlihatkan bahwa percepatan penyaluran masih menjadi tantangan serius.




























