DEWAN Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam penanganan kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang menewaskan seorang penumpang. Dalam peristiwa tersebut, pengemudi ojek justru ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini.

Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menilai peristiwa itu sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban menyediakan infrastruktur jalan yang aman bagi masyarakat.

“Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan adalah kelalaian nyata. Tidak adil jika masyarakat kecil yang justru menjadi korban kemudian dikriminalisasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA :  Indonesia Target Tuntas Pembangunan 26 Pos PLBN - BNPP Tahun 2029

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap tukang ojek tersebut mencederai rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa kecelakaan kuat diduga dipicu kondisi jalan yang membahayakan, sehingga tanggung jawab hukum tidak bisa langsung dibebankan kepada pengemudi.

Dalam pernyataannya, DPC PERMAHI Banten menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemkab Pandeglang bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
  2. Mendesak aparat penegak hukum mencabut status tersangka terhadap tukang ojek.
  3. Meminta investigasi independen dan transparan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
  4. Menuntut perbaikan segera seluruh ruas jalan rusak dan berbahaya di wilayah Pandeglang.
  5. Mendorong evaluasi terhadap pejabat dan instansi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya.
BACA JUGA :  TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

PERMAHI Banten menegaskan bahwa infrastruktur jalan yang layak merupakan kewajiban negara, bukan sekadar program pembangunan.

“Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dua kali: pertama karena kecelakaan akibat jalan rusak, kedua karena proses hukum yang tidak adil,” ujar Nurul Hakim.

PERMAHI Banten memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendorong penanganan yang adil serta bertanggung jawab, sekaligus mendesak pembenahan serius terhadap sistem pengawasan dan perawatan jalan di wilayah Pandeglang dan Provinsi Banten.

BACA JUGA :  GRIB Jaya SBD dan NTT Hadirkan Komisi IV DPR RI dalam Panen Raya Jagung dan Pembukaan 400 Hektar Lahan Tidur

 

Penulis: Rifqi Maulana

Editor : Zamroni

 Ikuti Berita Insertrakyat.com