JAKARTA, – Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menegaskan masyarakat harus menolak dan mengabaikan SMS atau pesan instan berisi link tilang palsu. Penipu aktif mengirim tautan yang mengaku resmi, namun tujuannya mencuri data pribadi dan menyebarkan malware.

Modus operandi penipu cukup licik: pesan tilang elektronik berisi tautan membawa korban ke situs palsu, bahkan meminta nomor kartu kredit atau data sensitif lainnya. Kejaksaan menegaskan hanya dua alamat resmi yang sah:

1. https://kejaksaan-motoring.com

2. https://tilang.kejaksaan.go.id

 

Semua link di luar itu dipastikan penipuan.

Fenomena phishing ini meningkat tajam sejak Juni 2025, hingga 2026. Intensitas serangan dan variasi domain palsu membuat situs resmi tilang.kejaksaan.go.id sempat diblokir oleh Internet Positif Komdigi akibat reputasi spam phishing.

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menangkap tiga tersangka, FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026. Mereka dijerat Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU TPPU.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengingatkan masyarakat dan diminta tidak mengklik tautan mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi, agar terhindar dari kejahatan siber yang merugikan.

“Kejaksaan RI tidak pernah mengirim link penegakan hukum melalui pesan pribadi. Masyarakat harus selalu cermat dan waspada,”tegas Anang Jum’at (30/1)– keterangan resminya.

 

(Mif/Ag)