NIAS BARAT, INSERTRAKYAT.com Skandal “korupsi” proyek pembangunan fasilitas kesehatan kembali mencuat di Kepulauan Nias. Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan seorang perempuan berinisial ML, rekanan sekaligus kontraktor proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Selasa (24/2/2026).

ML yang diketahui menjabat Wakil Direktur XI CV Putra Jaya Abadi merupakan pelaksana proyek Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,4 miliar. Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas II Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan.

BACA JUGA :  OTT Perdana 2026, KPK Diduga Tangkap 8 Pegawai Pajak di Jakarta Utara

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT–04/L.2.22/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Sebelumnya, ML telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Ditemukan dua alat bukti sesuai ketentuan KUHAP, dan dari hasil penyidikan terungkap adanya penyimpangan yang dilakukan ML selaku penyedia jasa,” ujar Yaatulo Hulu.

BACA JUGA :  KPK Tahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN 2017–2021

Penyimpangan tersebut meliputi pemufakatan memanipulasi volume pekerjaan fisik, tidak dilakukannya pengendalian kontrak, serta rekayasa dokumen pertanggungjawaban proyek. Praktik ini diperkuat oleh laporan akuntan publik terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak/SPK, yang mengakibatkan kerugian negara, antara lain: kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp344 juta lebih, penggelembungan masa kerja konsultan sekitar Rp6 juta lebih, serta tidak adanya tenaga ahli pengawasan sesuai kontrak senilai Rp60 juta.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Terkait Dugaan TPPU

“Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara mencapai Rp410 juta lebih,” tegas Yaatulo Hulu.

Perkara ini menegaskan bahwa korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan masyarakat. Penahanan ML menjadi pintu masuk pengembangan perkara, termasuk penelusuran keterlibatan pihak lain dalam proyek RS Pratama Lologolu, yang sejatinya dibangun untuk kepentingan dasar masyarakat Nias Barat.

(Junaedi)

💬 Laporkan ke Redaksi