Kolase Insert /foto Tim media: pengisian jerigen di SPBU Ngabang.
LANDAK, INSERTRAKYAT.COM – Lagi-lagi, urusan BBM subsidi di SPBU. Kali ini, SPBU 64.783.03 di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, diduga bermain curang. Sabtu 1 Maret 2025. Fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik yang membuat rakyat gigit jari, lantaran jerigen plastik yang diutamakan, sementara kendaraan rakyat kesannya dicuekin dengan dalil ada mekanisme “Barcode”.
Pengendara mobil dan motor dari kalangan rakyat, mengeluh. Salah satunya adalah inisial Irf. Dia mengalami kejadian pahit saat hendak mengisi BBM. “Yah… Tuhan. Alasan SPBU, Barcode menunggu verifikasi,” kata Irf.
Lanjut Irf, bilang “anehnya”, jerigen-jerigen tetap mendapat asupan BBM tanpa hambatan. “Soal barcode ini diduga hanya alasan belaka,”keluhnya.
Bahkan, kata dia, dirinya sempat selama berjam-jam menyaksikan antrean dan pengisian jerigen yang diservis oleh petugas SPBU, layaknya tamu VIP.
Selain Irf, keluhan serupa terkuak bukan hal baru. Dimana, RM, seorang warga, ngaku, sudah muak dengan pemandangan tersebut. “Setiap hari begini, Bang. Kendaraan antre panjang, jerigen duluan. Kita rakyat butuh BBM buat hidup, atau buat operasi mesin kendaraan beraktivitas sehari-hari, bukan buat dijual lagi,” keluhnya.
Yang lebih menarik, kata RM, lokasi SPBU tersebut berdekatan dengan kantor polisi. Ajaibnya, praktik ini tetap berjalan mulus, seakan hukum hanya sebatas pajangan. Pantas saja ada lagu hits dengan lirik bayar bayar bayar. “Lucu, kan? Kita disuruh tertib, tapi pengisian jerigen, malah dibiarkan,” sambung RM, cemas.
Perlu diketahui, bahwa aturan sudah sangat jelas, dimana terdapat pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Belum lagi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang tegas mengatur siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. “Tapi, apa daya, aturan tinggal aturan jika pengawasan cuma setengah hati,” pungkas RM.
Sebelumnya, pemerintah pusat menghimbau Masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan BBM subsidi, dianjurkan untuk melapor ke BPH Migas atau aparat penegak hukum. Tapi pertanyaannya, apakah laporan itu akan direspons?. Atau hanya akan menjadi catatan keluhan rakyat ditengah polemik yang tidak terbantahkan realita di lapangan.
Polemik di SPBU tersebut, seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan aparat hukum. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, jangan salahkan rakyat kalau akhirnya muncul spekulasi bahwa ada ‘permainan’ di balik layar. Saat ini, masyarakat menunggu, apakah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Pihak SPBU menyebut bahwa jerigen yang mereka isi, memiliki kelengkapan rekomendasi dari pihak terkait. “Ada rekomendasinya,”singkatnya. (*).