JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Realita Pahit, “Indonesia milik Kota Bersih masih sebatas mimpi pemerintah dan masyarakat”. Lantas, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa persoalan sampah perkotaan hanya dapat diselesaikan melalui sistem pengelolaan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, disertai kepemimpinan kepala daerah yang kuat, visioner, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, tanpa fondasi tata kelola yang solid dan kepemimpinan yang konsisten, penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) akan terus berulang dan menjadi masalah struktural yang berkepanjangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam keynote speech pada Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Forum nasional ini mempertemukan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan sektor swasta guna menyatukan arah kebijakan pengelolaan sampah nasional yang lebih terstruktur, modern, dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Mendagri memaparkan bahwa pendekatan pengelolaan sampah harus menyesuaikan karakter sosial dan demografis wilayah. Di kawasan pedesaan, model hulu–hilir relatif efektif karena masyarakat memiliki ikatan sosial yang kuat, tradisi gotong royong yang hidup, serta kesadaran kolektif yang memudahkan pengelolaan sampah berbasis komunitas. Pola ini memungkinkan masyarakat terlibat langsung dalam pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali sampah melalui mekanisme mandiri yang berkelanjutan.
Sebaliknya, dinamika sosial di wilayah perkotaan membentuk tantangan yang berbeda. Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung memiliki ritme kehidupan yang cepat, kepadatan penduduk tinggi, serta pola hidup individualistik yang membuat partisipasi langsung masyarakat dalam pengelolaan sampah sulit berjalan optimal. Dalam konteks tersebut, pendekatan hilir–hulu menjadi pilihan yang lebih realistis dan operasional.
Pada pola ini, masyarakat kota umumnya berperan mengumpulkan sampah di tempat penampungan atau bak sampah yang tersedia. Selanjutnya, pemerintah daerah memegang peran utama dalam memastikan proses pengangkutan berjalan cepat, terjadwal, dan berkesinambungan. Pemda harus membangun sistem kerja pasukan kebersihan yang profesional, terorganisasi, dan terawasi, sehingga alur pengelolaan sampah tidak terputus di tengah jalan.
Mendagri memandang bahwa keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan kepala daerah. Kepala daerah harus mampu menggerakkan organisasi perangkat daerah, membangun budaya kerja yang disiplin, serta menumbuhkan etos pelayanan publik yang kuat di seluruh jajaran birokrasi.
“Pasukan kebersihan ini sangat bergantung dari leadership kepala daerah, kepedulian, passionnya. Yang enggak punya passion ya cuek-cuek aja,” ujarnya.
Kepemimpinan Visioner tidak berhenti pada perumusan kebijakan, tetapi tercermin dalam keterlibatan langsung, pengawasan lapangan, dan kehadiran kepala daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
“Kepala daerah harus memastikan armada operasional siap, jadwal kerja terjaga, serta setiap kendala di lapangan mendapat respons cepat dan terukur,” imbuh Tito.
Sebagai ilustrasi, Mendagri menguraikan praktik kerja pasukan kebersihan di Jakarta yang telah membangun sistem kerja sejak dini hari. Aktivitas pembersihan jalan, saluran air, dan titik-titik rawan sampah berjalan secara terstruktur karena pemerintah daerah mengelola sistem kerja yang disiplin dan terkoordinasi. Pengalaman serupa juga ia temukan di Palembang, di mana pola pengawasan yang konsisten mampu menjaga kebersihan kota secara berkelanjutan.
Menurutnya, tanpa sistem pengawasan yang kuat, pendekatan hilir hanya akan memindahkan persoalan dari lingkungan permukiman ke TPA. Sampah yang dikumpulkan tanpa pengolahan memadai akan membentuk timbunan besar, memicu persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta konflik sosial di sekitar kawasan pembuangan akhir.
Untuk memperkuat kendali operasional, Mendagri mendorong pemanfaatan teknologi sebagai instrumen pengawasan dan pengambilan keputusan. Pemerintah daerah perlu memasang closed circuit television (CCTV) di titik-titik rawan sampah, kawasan padat penduduk, serta aliran sungai yang berpotensi mengalami penyumbatan. Sistem pemantauan ini memungkinkan kepala daerah dan jajaran birokrasi memantau kondisi lapangan secara real time dan menggerakkan sumber daya secara cepat dan tepat.
Pemanfaatan teknologi, menurutnya, bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan. Dengan data visual dan pemantauan langsung, pengambilan keputusan menjadi lebih akurat, responsif, dan berbasis kondisi riil di lapangan.
Dalam kerangka kebijakan nasional, Mendagri juga mengarahkan pemerintah daerah agar menyelaraskan program daerah dengan agenda nasional pengolahan sampah menjadi energi. Transformasi sampah menjadi sumber energi menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mengurangi beban TPA dan membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
Pada pembagian peran tersebut, pemerintah daerah diarahkan untuk membangun jejaring pengumpulan sampah (collection system) yang kuat, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengumpulan sampah, serta menyiapkan lahan strategis untuk fasilitas pengolahan. Sementara itu, pemerintah pusat berperan dalam penyiapan kebijakan, regulasi, dan standardisasi teknologi, termasuk teknologi incinerator dan pengolahan ramah lingkungan lainnya.
“Pemerintah daerah cukup membangun jejaring untuk meng-collect, mendorong masyarakat mengumpulkan sampah, di bak, kumpulkan, bawa ke lokasi. Nah lokasinya disiapkan juga tanahnya kerja sama dengan pemerintah daerah untuk incinerator dan lain-lain,” ujarnya.
Mendagri memandang pembagian peran yang jelas antara pusat dan daerah sebagai kunci percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional. Sinergi kebijakan, koordinasi lintas sektor, dan konsistensi implementasi menjadi fondasi utama agar sistem tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam forum Rakornas ini, pengelolaan sampah juga diposisikan sebagai isu tata kelola pemerintahan, bukan semata persoalan teknis. Lemahnya manajemen, rendahnya koordinasi, serta tidak konsistennya pengawasan akan melahirkan persoalan lingkungan yang berulang dan sistemik.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diarahkan membangun tata kelola yang kuat, mulai dari perencanaan berbasis data, penganggaran yang berorientasi pada kebutuhan riil, pelaksanaan program yang terukur, hingga evaluasi kebijakan yang berkelanjutan. Sistem ini harus ditopang oleh regulasi daerah yang jelas, operasional, dan dapat ditegakkan secara konsisten.
Selain aspek struktural, pemerintah daerah juga didorong membangun kesadaran publik secara sistematis dan berkelanjutan. Edukasi lingkungan harus menjadi bagian dari kebijakan daerah melalui kampanye publik, kurikulum pendidikan, serta program partisipatif berbasis komunitas. Kesadaran masyarakat menjadi fondasi sosial yang memperkuat sistem teknis dan kebijakan struktural.
Rakornas Pengelolaan Sampah 2026, idealnya mempertemukan perspektif kebijakan, pengalaman daerah, serta inovasi teknologi dalam satu kerangka nasional yang terpadu.
Melalui forum ini, pemerintah memandang pengelolaan sampah perkotaan sebagai agenda jangka panjang yang menuntut disiplin sistem, tata kelola yang profesional, serta kepemimpinan daerah yang responsif dan adaptif. Tanpa fondasi tersebut, persoalan sampah akan terus menjadi siklus tahunan yang membebani lingkungan, mengancam kesehatan publik, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Dengan strategi terpadu, kepemimpinan yang visioner, serta sinergi pusat–daerah yang kuat, pemerintah optimistis sistem pengelolaan sampah perkotaan dapat bergerak menuju model yang modern, berkelanjutan, dan berkeadilan lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi bersikap reaktif, tetapi membangun kebijakan jangka panjang yang berbasis data, teknologi, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.























