Suasana saat prosesi eksekusi (dok/Is).
SINJAI INSRETRAKYAT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai berhasil melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis (27/02/2025). Di bawah kepemimpinan Anthonie Spilkam Mona, eksekusi ini disebutnya berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan yang humanis.
Eksekusi dikawal 160 personil gabungan Polres Sinjai dan Brimob Batalyon C Bone yang dipimpin oleh Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar. “Petugas hanya Pengamanan, petugas tidak berpihak kepada pihak manapun, selama proses eksekusi hingga selesai tidak ada kejadian menonjol” kata Kapolres melalui Plt kasi Humas, IPTU Sahabuddin saat dikonfirmasi insertrakyat.com tak lama setelah eksekusi tersebut selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala PN Sinjai menjelaskan, perkara ini bermula sejak 22 April 2024, saat PN Sinjai menerima permohonan eksekusi yang diajukan oleh Andi Harun, Wali Kota Samarinda yang kemudian menang. Proses hukum telah berjalan panjang, mulai dari teguran (aanmaning) kepada pihak termohon hingga tindakan konstatering dan sita eksekusi. Namun, eksekusi sempat tertunda karena beberapa kendala, termasuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan termohon pada 11 Juli 2024.
Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan PK tersebut pada 28 November 2024, sehingga PN Sinjai tidak memiliki alasan untuk menunda eksekusi lebih lama. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Ketua PN Sinjai berusaha memediasi kedua belah pihak agar menemukan solusi damai. Sayangnya, pihak keluarga termohon tetap bersikeras bahwa objek sengketa merupakan warisan keluarga, sehingga eksekusi secara sukarela tidak dapat dilakukan.
Demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, PN Sinjai tetap melaksanakan eksekusi sesuai putusan PK. “Keberhasilan eksekusi hari ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pengadilan, pihak pemohon dan termohon, serta dukungan penuh dari Polres Sinjai dan Brimob Bone,” ungkap Anthonie dalam keterangannya yang diterima Syamsul kontributor Insertrakyat.com di Jakarta, Minggu, (2/3/2035).
Putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi ini mengharuskan para tergugat menyerahkan dan mengosongkan tanah serta bangunan kepada penggugat. Dengan eksekusi yang telah dilakukan, PN Sinjai berharap perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Adapun bunyi amar putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Nomor 88/PDT/2022/PT MKS dan putusan kasasi Nomor 4697 K/Pdt/2023 serta putusan PK Nomor 1168 PK/PDT/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yaitu “Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan tanah dan rumah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat”.
BACA BERITA TERKAIT: PN Sinjai Eksekusi Rumah Mewah, Ahli Waris Lanjutkan Perlawanan Hukum
BACA JUGA SELENGKAPNYA: Kapolres Sinjai Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Sinjai, 160 Personel Gabungan Dikerahkan
Penulis : Syamsul/Adi
Editor : Bahtiar