Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

PN Sinjai melaksanakan eksekusi lahan dan rumah (27/2) dan Petugas gabungan Polres Sinjai dan Brimob Batalyon C Bone melakukan pengamanan di lokasi. (Foto/Is).


Sinjai, Insertrakyat.com – Eksekusi “sengketa” tanah dan rumah mewah di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, akhirnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada Kamis (27/2/2025). Putusan nomor 10/PDT.G/2021/PN SNJ memenangkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Pelaksanaan eksekusi ini mendapat penolakan dari pihak ahli waris, Ince Hilda Ismail. Ia mempertanyakan keabsahan bukti transaksi yang menjadi dasar putusan pengadilan dan menuding adanya dugaan pemalsuan kwitansi pembayaran senilai Rp550 juta.

BACA JUGA :  Mabuk dan Minta Sabu, Pria di Sinjai Tikam Teman hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup

“Kwitansi yang dijadikan bukti tidak memiliki materai dan tanggal, sementara yang asli tidak ditemukan,” ungkap Hilda.

Hilda menyoroti nilai ruko yang digunakan sebagai alat pembayaran. Menurutnya, ruko tersebut hanya bernilai Rp400 juta, jauh di bawah klaim Rp1,4 miliar yang diajukan pihak Andi Harun. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada akta jual beli resmi dari notaris atau PPAT yang membuktikan transaksi tersebut.

Atas dugaan pemalsuan dokumen ini, pihak ahli waris telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Hasil gelar perkara mengungkap bahwa kwitansi asli yang menjadi bukti di pengadilan tidak ditemukan.

BACA JUGA :  Polisi Sita Miras Saat Patroli di Sinjai

Sementara itu, Humas PN Sinjai, Wildan, menegaskan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menjelaskan bahwa upaya hukum dari pihak tergugat, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, tetap menguatkan putusan PN Sinjai.

“Setelah putusan final, pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Pihak tergugat telah diberi peringatan, namun tidak diindahkan. Karena itu, pengadilan melanjutkan dengan pencocokan objek dan sita eksekusi,” jelas Wildan.

BACA JUGA :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Timur Ditangkap di Bone, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Meski eksekusi telah dilakukan, pihak ahli waris berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut.

Perlu diketahui, dalam proses eksekusi tersebut, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar memimpin petugas gabungan personil Polres Sinjai dan Brimob Batalyon C Bone untuk pengamanan. “Tidak ada kejadian menonjol (situasi kondusif,-red) hingga eksekusi selesai,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar saat dikonfirmasi insertrakyat.com. Baca selengkapnya: Kapolres Sinjai Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Sinjai, 160 Personel Gabungan Dikerahkan (*)

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal