Sinjai, InsertRakyat.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai kembali mengungkap 24 kasus tindak pidana selama periode operasi pekat, tiga di antaranya merupakan kasus di luar target operasi (Non TO).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sinjai, Rabu (28/5/2025). BACA JUGA: Breaking News: Aktivis Desak Polda Sulsel Bantu Polres Tutup Tambang Ilegal di Sinjai

BACA JUGA :  Kapolres Sinjai Tuai Sorotan Terkait Trail Latber Bhayangkara

Menurut Andi Rahmatullah, dari total kasus yang ditangani, sebanyak 41 orang terduga pelaku telah diamankan, dan 23 di antaranya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari total 24 kasus, tiga merupakan Non TO. Jumlah terduga pelaku yang diamankan sebanyak 41 orang, dan saat ini 23 orang ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain mengungkap kasus-kasus kriminal umum, Satreskrim Polres Sinjai juga menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Sinjai.

BACA JUGA: 

Tambang Ilegal di Sinjai Makin Ganas, Hukum Tak Bertaring?

Kasus ini melibatkan 279 sekolah di sembilan kecamatan dan berkaitan dengan pengadaan sistem absensi sidik jari (ceklok). Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih dari 300 saksi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, terutama pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen untuk perhitungan kerugian negara”

“Poles telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tinggal menunggu pelaksanaan audit,” ujar Andi Rahmatullah.

Dirinya menegaskan bahwa, Polres Sinjai memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan akan tetap tegak lurus dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.


Liputan : M.Said Mattoreang.

TERBARU

PILIHAN