PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP atas Sengketa NCD 1999

“Sebagai putusan tingkat pertama, PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP atas Sengketa NCD 1999, namun para pihak masih memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. 

JAKARTA, INSERT RAKYAT.com Mengenai PN Jakpus kabulkan gugatan CMNP atas Sengketa NCD 1999, menarik perhatian publik, Kamis (23/4/2026).

Penggugat dalam perkara ini adalah Jusuf Hamka dengan tergugat Hery Tanoe

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999, pada Rabu (22/4/2026), dengan menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi miliaran rupiah dan puluhan juta dolar AS.

BACA JUGA :  PEMDA WAJIB TERAPKAN KEBIJAKAN LINDUNGI SAWAH

Putusan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji. Gugatan CMNP terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dikabulkan sebagian setelah melalui rangkaian persidangan panjang.

Kasus ini bermula dari transaksi tukar-menukar antara CMNP dengan instrumen keuangan berupa Medium Term Note (MTN) dan obligasi yang ditukar dengan 28 lembar NCD dari PT Bank Unibank Tbk pada 1999. Dalam perkembangannya, NCD tersebut tidak dapat dicairkan dan menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.

Majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Saham “Raksasa”, Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Selain itu, pengadilan juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Sementara tuntutan lain seperti uang paksa, provisi, serta pelaksanaan putusan serta-merta ditolak karena dinilai tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa majelis mempertimbangkan transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata. Ia menegaskan bahwa pihak tergugat dinilai mengetahui cacat instrumen NCD sejak awal.

Majelis juga menerapkan doktrin hukum piercing the corporate veil, yang membuka tanggung jawab hingga ke individu. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memungkinkan penilaian terhadap itikad tidak baik di balik tindakan korporasi.

BACA JUGA :  BUNDA PAUD ACEH RAIH PENGHARGAAN NASIONAL

Dampak dari putusan ini membuka kembali perhatian terhadap praktik transaksi keuangan lama yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Selain itu, putusan ini dapat menjadi rujukan dalam perkara serupa terkait instrumen keuangan bermasalah.

“Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan,” tandas Humas.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih berkembang.

Jurnalis : Syamsul. (Follow – whatsapp channel)