PAREPARE, INSERTRAKYAT.com — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah perkotaan masih kerap dipicu faktor kelalaian pemilik kendaraan.
Salah satu penyebab utama ialah kebiasaan pemilik meninggalkan kunci kontak tetap menancap saat sepeda motor diparkir.
Padahal kondisi itu secara objektif menciptakan celah keamanan dan memperbesar peluang terjadinya tindak pidana.
“Maling leluasa beraksi karena adanya peluang besar, akibat kelalaian korban,” demikian diungkapkan Kasat Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto di ruang kerjanya.
Agus menyebut modus pencurian dengan memanfaatkan kendaraan yang ditinggal dalam kondisi kunci kontak masih melengket merupakan pola lama yang terus berulang di wilayah hukum Polres Parepare.
“Pelaku kejahatan cenderung memilih sasaran dengan hambatan rendah dan peluang tinggi. Motor yang ditinggalkan dengan kunci kontak terpasang menjadi target karena nyaris tanpa risiko teknis,” kata AKP Agus kepada Insertrakyat.com, di Mapolres Parepare pada Selasa (6/1/2025).
Agus mengungkapkan, sejumlah kasus curanmor justru terjadi di depan rumah korban sendiri. Lokasi yang secara psikologis dianggap aman itu kerap menurunkan kewaspadaan pemilik kendaraan.
“Persepsi aman tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi keamanan yang sesungguhnya,” jelas Agus.
Agus mencontohkan pengungkapan kasus curanmor di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang.
Dalam peristiwa tersebut, korban, Andi Darmawan Nataluddin (36), kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, saat kendaraan diparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengamankan terduga pelaku dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK sebagai barang bukti. Terduga pelaku berinisial M (43), yang diketahui merupakan oknum pegawai negeri sipil, telah diamankan di Mapolres, untuk menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Agus mengatakan upaya pencegahan curanmor tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi idealnya [harus] diperkuat dengan pendekatan preventif berbasis edukasi dan peningkatan literasi keamanan masyarakat.
“Cabut kunci kontak, gunakan kunci ganda dan kunci setang, serta parkir di lokasi yang memiliki pengawasan. Langkah sederhana ini terbukti secara empiris menurunkan risiko pencurian,” imbuh Agus.
Menurutnya, kejahatan berbasis kesempatan (opportunity-based crime) terjadi ketika niat pelaku bertemu dengan kelengahan korban.
“Karena itu, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Parepare,” lanjut Agus seraya berharap agar himbauan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat dengan tidak mengulangi kelalaian tersebut.




























