ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur, provinsi Aceh melakukan aksi pemblokiran, tepatnya di pintu masuk kebun PT. Bumi Flora Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur sejak Sabtu (24/01/2026).
Seorang warga, sebut saja N mengatakan, aksi pemblokiran tersebut sudah 3 hari kami laksanakan untuk menuntut pihak perusahaan untuk mengembalikan tanah yang dulunya diduga telah dirampas oleh PT Bumi Flora, dikembalikan ke masyarakat.
Ia mengatakan, perampasan lahan oleh perusahaan itu dilakukan sejak masa konflik Aceh dulu.
” Selain merampas tanah warga, perusahaan juga diduga mengambil sebagian wilayah desa dan tanah ulayat milik masyarakat adat setempat. Karena itu kami melakukan aksi untuk mendesak perusahaan untuk mengembalikan tanah kami,” ujarnya.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah agar mencabut izin HGU PT Bumi Flora karena kegiatan perusahaan telah merusak lingkungan dan meningkatkan ancaman bencana di wilayah itu.
Sebelumnya, masyarakat juga sudah melakukan aksi serupa pada 30 September 2025, namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari Pemkab Aceh Timur.
Warga juga sepakat untuk menolak dana CSR dan program Plasma yang ditawarkan perusahaan, karena dianggap hanya sebagai upaya perusahaan untuk melepaskan diri dari tanggungjawab atas kesalahan yang lebih besar.





























