Foto Istimewa: Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdy Hartono

Makassar, InsertRakyat.com – Kapolda menunggu diganti, lantas, Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret nama Hatta Hamzah kembali menuai sorotan publik. Perkara bernilai ratusan juta rupiah itu telah bergulir lebih dari dua tahun, namun hingga kini, akhir Kalender 2025, tak kunjung tuntas.

Ketua Umum Koalisi LSM Media Pemerhati HAM, Candra, meminta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdy Hartono turun tangan langsung. Desakan itu disampaikan setelah muncul dugaan adanya permainan oknum penyidik dalam penanganan laporan yang diajukan korban, H. Suradi.

BACA JUGA :  Masyarakat Dipangkuan POLRI, Era Kapolres Sinjai Harry Azhar: Desa Duampanuae, Titik Penanaman Jagung Nasional

Menurut Candra, meski Hatta Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, namun tidak pernah ditahan. Ia menduga ada upaya pengabaian bukti hingga mempermainkan proses hukum.

“Kasus ini sudah sangat berlarut. Bahkan bukti penting yang diserahkan pelapor, seperti sertifikat tanah, surat perjanjian, dan kwitansi Rp50 juta, justru diabaikan,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2025 Polda Sulsel, Dihadiri Polres Sinjai

Kasus ini makin rumit setelah H. Suradi mengaku dalam dugaan diintimidasi saat pemeriksaan BAP oleh Kanit AKP Alimuddin. Peristiwa itu membuatnya trauma dan beberapa kali absen dari panggilan penyidik Polda Sulsel karena merasa tidak diperlakukan adil.

Imbas pengabaian alat bukti, berkas perkara yang sudah masuk ke kejaksaan bolak-balik dengan status P19 karena dinilai belum lengkap.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Penikaman di Sinjai Tengah

Tak tinggal diam, korban telah melayangkan pengaduan ke Ombudsman, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI demi mencari keadilan.

Candra menegaskan, Kapolda Sulsel harus menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar dan memastikan keadilan ditegakkan. “Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk di mata publik,” pungkasnya. (S/*).